Gatanews.id|Mataram – Polresta Mataram menyikat 41 kasus kejahatan 3C selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026. Operasi selama 14 hari tersebut mulai 17 hingga 30 Juni 2026, berujung pada penangkapan 56 tersangka.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H. mengatakan, operasi menyasar pelaku pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, yang dikenal dengan istilah 3C, hingga penadah.
“Selama Operasi Jaran Rinjani 2026 kami berhasil mengungkap 41 kasus dengan total 56 tersangka. Langkah ini kami lakukan untuk menekan angka kriminalitas sekaligus memberi rasa aman kepada masyarakat,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Sabtu (4/7/2026).
Dari total pengungkapan, polisi membongkar 32 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 38 tersangka. Barang bukti ikut diamankan, mulai enam sepeda motor, 13 handphone, uang tunai Rp300 ribu, lima tabung gas 3 kilogram, mesin cuci, kipas angin, AC, kursi, meja, pakaian, mesin air, gergaji, kompresor angin, tabung oli, toolbox, tas, dompet, surat-surat, sepeda gayung, blender, kompor gas, modem WiFi, gerinda, mesin bor, burung, sangkar burung, hingga speaker aktif.
Polresta Mataram juga mengungkap satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan dua tersangka. Polisi menyita satu unit sepeda motor dan satu unit handphone sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mencapai delapan perkara dengan 16 tersangka. Polisi turut mengamankan delapan unit sepeda motor, satu kunci T, serta satu lembar surat kendaraan.
Kombes Pol. Hendro menegaskan, seluruh perkara kini masuk tahap penyidikan hingga pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram.
“Para pelaku kami proses sesuai ketentuan hukum. Untuk curat dan curanmor dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, curas Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polresta Mataram terus mengedepankan langkah pencegahan melalui penyuluhan, sosialisasi, serta patroli rutin di titik rawan kriminalitas. Polisi juga aktif menyambangi rumah kos, kawasan permukiman, serta lokasi rawan curanmor.
“Kami mengimbau masyarakat memasang CCTV, menggunakan kunci ganda, meningkatkan pengawasan lingkungan, serta menerapkan sistem satu pintu di kawasan perumahan. Patroli kami sesuaikan dengan jam-jam rawan tindak pidana agar upaya pencegahan lebih efektif,” kata Kapolresta Mataram.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan. Sinergi bersama pemerintah daerah, tiga pilar, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda terus diperkuat agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram tetap aman dan kondusif.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi bersama seluruh stakeholder dan masyarakat sangat penting, agar keamanan lingkungan tetap terjaga. Kami ingin setiap warga ikut menjadi pelindung bagi lingkungannya masing-masing,” tutup Kombes Hendro.(djr)












