Daerah  

Somasi Tak ditanggapi Epen Amaliah Laporkan PT SAJ Ke Polda Sumsel terkait Dugaan Penipuan Haji Furoda

Gatanews.id. Palembang,- Telah Dua kali melayangkan Somasi kepada PT Selapan Amanah Jayanto (SAJ) namun pihak perusahaan tidak mengubris somasi Epen Amaliah warga Selapan kabupaten OKI diduga korban penipuaan haji furoda ilegal akhirnya didampingi kuasa hukum melaporkan PT SAJ ke polda Sumsel, Selasa 8 – Juli – 2025

Laporan Epen Amaliah diterima Polda Sunsel dengan nomor LP/B/904/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Epen Amaliah berharap dengan adanya laporan ini masyarakat waspada dan berhati – hati bila berniat berangkat haji furoda yakni haji langsung berangkat tanpa antri lebih teliti agar kasus yang menimpa dirinya tidak terulang, berangkat haji furoda bukan mengunakan visa haji melainkan visa pekerja

Dirinya merasa dirugikan baik secara materil maupun immateril, biaya yang dikeluarkan tidak sedikit, malu karena urung berangkat haji dan red notice dari pemerintah Arab Saudi tidak boleh melakukan perjalanan haji Sepuluh tahun kedepan

Melalui kuasa hukumnya Prengki Adiatmo, Amril ST., SH., MH, M.Naufaul, SH, Hendi Ramadoni SH, sebelumnya telah melayangkan somasi pada PT SAJ untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini namun tidak ada respon

Dikatakan Prengki, pihaknya Sempat memberikan somasi Dua kali berharap agar pihak PT SAJ ada etikad baik dan masalah ini tidak sampai ke ranah hukum namun pihak travel tidak bisa diajak komunikasi secara baik sehinga kami melaporkanya ke jalur hukum

Biarlah proses hukum yang bicara apabila mereka ada pembenaran tersendiri silakan ikuti proses hukum jangan berbicara di sosial media, tandas Prengki

Ditambahkan Amril, Sesuai somasi yang telah kami sampaikan dalam jangka waktu 3 x 24 jam, Dua kali kami sampaikan somasi namun tidak ditanggapi akhirnya kami melapor ke Polda.

“Pihak travel ini diduga telah merugikan klien kami selaku konsumenya, dibrosurnya berangkat haji tanpa antri namun diberangkatkan dengan mengunakan visa kerja dipaksa untuk mengakui bekerja sehingga klien kami di deportase atau dipulang paksa dari negara tujuan” jelas Amril

Kami telah mengingatkan pihak travel bila tidak ada itikad dari somasi yang kami layangkan, hari ini kami membuat laporan polisi tentang perlindungan konsumen.

Selaku konsumen klien kami dirugikan apa yang dijanjikan melalui brosur ataupun iklan penawaran tidak sesuai spesifikasi. Kami telah melapor ke Polda biarlah PT SAJ mengikuti jalannya proses hukum

Kerugian yang diderita klien kami bukan sekedar materi, Epen sudah red notice di Jeddah jadi mau berangkat umroh atau haji pada travel lain tidak diterima, imbuhnya

Kuasa hukum Epen Amaliah sangat menyayangkan PT SAJ tak merespon somasinya malahan mengancam melaporkan balik padahal jelas dan terbukti klien kami dirugikan serta aturan pemerintah tidak ada haji Furoda untuk tahun 2025. Tapi PT SAJ tak mengindahkan aturan ini tetap memberangkatkan jemaah haji furoda walaupun bermasalah. (YL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *