Breaking News
Gatanews.id || Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (26/8/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (29) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Sambelia dan anggota terkait adanya seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H. Menindaklanjuti informasi tersebut, Fedy memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., dengan kekuatan empat personel, untuk melakukan penindakan. Sekitar pukul 02.15 Wita, tim tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap AS di kamar yang ditempatinya di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh kepala dusun dan ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian AS, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar serta sejumlah tempat tertutup lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja, beserta satu buah bong lengkap atau alat hisap sabu. Petugas kemudian menemukan satu buah kotak berwarna hitam di atas lantai. Di dalam kotak tersebut terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu sendok pipet sabu, satu unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp270.000. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip kosong di atas lemari. Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 1,32 gram. Terhadap barang-barang yang ditemukan, AS mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, AS bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, satu buah kotak berwarna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah bong lengkap atau alat hisap sabu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu sendok pipet sabu, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp270.000. Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Polisi juga terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui P.S.,Kasi Humas Iptu Lalu Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk menjauhi barang haram yang namanya Narkoba karena selain merusak diri sendiri, juga menyusahkan keluarga, teman dan orang orang terdekat. Tegasnya. Lebih lanjut Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat jika menemukan adanya peredaran gelap Narkoba agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti, bagi yang melapor identitas Pelapor akan kami rahasiakan. Tegasnya. Dini Hari Pasar Keruak Digegerkan Kebakaran, Layanan Polisi 110 Langsung Turun Tangan 16 Anak Terlibat Konvoi Sajam di Mataram Dikembalikan ke Orang Tua AKP Putu Wirawan Jadi Kapolsek Narmada, Siap Hadapi Pilkades Serentak 2026 Sehari 2 Kebakaran di Gunungsari, Rumah dan Lahan Dilalap Api
NTB  

BPK RI Apresiasi Gubernur Iqbal, Fokus Penguatan Pondasi

MATARAM — Pemprov NTB kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTB pada Kamis 19 Juni 2025. Opini WTP yang diraih Pemprov NTB pada tahun 2025 ini merupakan yang ke-14 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2011.

LHP BPK atas LKPD 2024 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komite I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda disaksikan oleh Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri dan Forkopimda NTB.

Pada kesempatan tersebut Nyoman Adi memberikan apresiasi atas kerja keras dari Pemprov NTB dibawah kepemimpinan Gubernur Lalu Muhammad Iqbal atas upaya-upaya yang telah terstruktur dalam melakukan pembenahan terhadap tata kelola keuangan daerah.

“Kami mengapresiasi pilihan Gubernur untuk tidak tergesa-gesa berlari tapi fokus membangun fondasi terlebih dahulu, khususnya pembenahan tata kelola keuangan, aset, organisasi dan sumber daya manusia,” ucap Nyoman.

Disebutkan Nyoman banyak daerah yang tergesa-gesa hanya untuk mengejar hasil, akan tetapi bangunan pemerintahannya sangat rapuh. Sehingga prestasi yang diraih tidak bertahan lama atau berkelanjutan, namun sifatnya hanya sementara.

“Hal Ini yang sering dilupakan banyak kepala daerah. Berlari tanpa fondasi yang kuat beresiko rontok di tengah jalan dan hasilnya tidak berkesinambungan, tidak berkelanjutan,” katanya.

Pada kesempatan itu Nyoman pun menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap pemerintahan daerah yang ingin melakukan pembenahan serius terhadap pola tata kelola keuangan negara yang baik dan akuntabel. Sehingga pengelolaan anggaran dapat memberikan dampak yang optimal untuk meningkatkan pembangunan daerah.

“BPK akan mendukung penuh upaya pembenahan serius yang dilakukan oleh para kepala daerah. Khususnya di pemerintah Provinsi NTB,” tegasnya.

Selain menyerahkan LHP, BPK juga menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan, yakni rangkuman hasil pemeriksaan yang bisa jadi bahan kontrol anggaran, kinerja pengelolaan keuangan. Agar keuangan daerah ini benar-benar untuk kemajuan daerah.

“Terkait tindak lanjut rekomendasi, Alhamdulillah NTB sudah melaksanakan rekomendasi sebanyak 76,70 persen, itu diatas target nasional 75 persen. Luar biasa bapak gubernur ini atas upaya melaksanakan rekomendasi,” pujinya.

Sementara itu Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerjanya dalam memeriksa keuangan daerah secara akuntabel dan transparan. Ia menyampaikan pihaknya menerima hasil pemeriksaan oleh BPK RI tersebut.

“Saya sampaikan bahwa Pemprov NTB menerima hasil pemeriksaan tersebut, dan atas nama Pemprov NTB, kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kinerjanya yang akuntabel” Ujar Iqbal.

Iqbal kemudian menegaskan bahwa Pemprov NTB akan melaksanakan seluruh rekomendasi dari LHP BPK RI. Perbaikan tata kelola keuangan daerah sudah menjadi keharusan untuk sebesar-besarnyanya kemakmuran masyarakat NTB.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD NTB atas kontribusi dalam pengawalan tata kelola keuangan NTB. Setiap rupiah uang daerah yang dikeluarkan, harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Semoga ikhtiar kita untuk memperbaiki tata kelola keuangan, mewujudkan NTB yang makmur mendunia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *