Gatanews.id, Lombok Utara | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Nusa Tenggara Barat resmi melayangkan somasi kedua kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU), terkait belum dibayarnya lahan milik warga yang kini digunakan sebagai lokasi SMP Negeri 3 Bayan.
Somasi ini ditujukan untuk mendesak Pemda KLU agar segera menyelesaikan pembayaran lahan milik Senalam alias Amaq Seri, yang menurut dokumen kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), merupakan pemilik sah atas tanah yang ditempati sekolah sejak tahun 2001.
“Ini somasi kami yang kedua. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak-pihak terkait ke aparat penegak hukum atas dugaan kelalaian dan perbuatan melawan hukum,” tegas Zainudin, perwakilan DPW LBH LIRA NTB.
Zainudin menambahkan, penguasaan lahan tersebut oleh pemerintah terjadi tanpa izin dan di luar prosedur hukum yang berlaku saat Lombok Utara masih berada di bawah administrasi Kabupaten Lombok Barat. Ia menyayangkan sikap Pemda KLU yang pasca pemekaran pada tahun 2008 tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya membayar ganti rugi kepada pemilik tanah.
“Sudah lebih dari satu dekade, hak pemilik tanah diabaikan. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan sangat merugikan masyarakat,” tambahnya. Pihaknya juga berencana membawa kasus ini ke media nasional untuk menarik perhatian publik dan mendesak penyelesaian segera.
Melalui surat somasi nomor: DPW-LBH-LIRA-NTB/IV/2025 tertanggal 21 April 2025, LIRA NTB meminta Pemda KLU segera memberikan klarifikasi status kepemilikan aset sekolah yang hingga kini masih atas nama Senalam, bukan milik pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD KLU, M. Nasir, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah menyikapi permasalahan ini dan saat ini tengah menelusuri dokumen-dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut.
“Kami sudah mencari sertifikat asli milik Pak Senalam ke Pemda Lombok Barat dan juga sedang berkoordinasi dengan BPN untuk mendapatkan data pembanding,” ujar Nasir, Sabtu (24/05/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak mempermasalahkan somasi yang dilayangkan LBH LIRA karena proses pengadaan lahan tersebut memang terjadi sebelum terbentuknya Kabupaten Lombok Utara.
“Pemecahan sertifikat dan proses pembebasan lahan ini dulu diurus Pemda Lombok Barat. Kami hanya menerima aset berupa bangunan dan lahan dari mereka,” jelas Nasir.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut penegakan keadilan terhadap hak warga atas tanah, serta akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan aset publik.










