Tuntut Pemulihan Nama Baik, Iwan Dante Perkarakan Bank Mandiri

  • Bagikan

Gatanews.id|Mataram – Iwan Setiawan, atau yang lebih dikenal sebagai Iwan Dante, tak tinggal diam setelah di-PHK oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Cakranegara, Kota Mataram. Lewat tim hukumnya, Raidin Anom & Partners, ia melayangkan somasi sebagai bentuk perlawanan atas keputusan yang ia anggap tak adil.

Somasi itu sempat membuat Bank Mandiri mengambil langkah mundur dengan meminta Iwan kembali bekerja. Namun, bagi Iwan, persoalan belum selesai. Ia tetap menuntut pemulihan nama baiknya, yang menurutnya telah tercemar akibat tuduhan tak berdasar yang berujung pada PHK tersebut.

Tak hanya mengandalkan somasi, Iwan juga memilih jalur hukum. Ia resmi melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, pada 18 Januari 2025 dengan nomor laporan TBLP/11/1/Dit Reskrimsus.

“Besok saya akan memenuhi panggilan polisi di Polda NTB,” ujar Iwan saat ditemui di Mataram,Ahad (9/2/2025).

Tim hukumnya yang dipimpin M. Yamin Nasution, S.H., menegaskan jika kasus tersebut bukan hanya sekadar sengketa kerja, melainkan juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius. Pihaknya mendesak kepolisian untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

Menurut tim hukumnya, sebelum dipecat, Iwan sempat menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran aturan perusahaan. Namun, proses pemeriksaan itu disebut penuh tekanan. Iwan mengaku mengalami intimidasi, termasuk penyitaan ponsel tanpa izin dan akses ke data pribadinya di laptop.

Yang lebih mengejutkan, setelah pemeriksaan tersebut, tuduhan terhadapnya justru dinyatakan tidak terbukti. Namun, pihak bank tetap melanjutkan keputusan PHK, yang membuat Iwan merasa diperlakukan secara tidak adil.

Dinas Tenaga Kerja dan Pesangon yang Dipertanyakan

Kasus ini juga dibawa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram untuk mediasi. Dalam pertemuan tersebut, Disnaker meminta agar Iwan menerima tambahan pesangon sebesar Rp 310 juta. Namun, tim hukum Iwan menilai langkah Disnaker justru lebih berpihak kepada bank dibanding memperjuangkan keadilan bagi pekerja.

Sebagai Sekretaris Wilayah (Sekwil) Pemuda Pancasila NTB, Iwan mendapat dukungan penuh dari organisasinya. Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila NTB, Eddy Sophian, bahkan turut memantau jalannya kasus itu.

Jika tidak ada kejelasan hukum dalam waktu dekat, Pemuda Pancasila mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di seluruh kantor Bank Mandiri di Indonesia, yang akan dimulai dari NTB.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri Cabang Cakranegara belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan Iwan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, yang menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja serta prosedur PHK yang transparan dan adil. Di tengah maraknya sengketa ketenagakerjaan di Kota Mataram, kasus Iwan Dante dapat menjadi cerminan, bagaimana pekerja masih harus berjuang untuk mendapatkan haknya.(djr)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *