Gatanews.id, Lombok Barat | Puluhan warga menolak pengukuran ulang atau konstatering pengukuran lahan sengketa seluas 5,6 hektare di Gili Sudak, Dusun Medang, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (07/06/2024).
Sebelum petugas datang, warga sudah berkumpul di lokasi yang akan di ukur ulang. Konstatering akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat dan di backup oleh personel Polres Lombok Barat.
Andi Guntur Rahmat, salah satu warga mengatakan bahwa berkumpulnya mereka di Gili Sudak untuk menolak pengukuran ulang. Karena adanya sengketa maka dianggap mengganggu suasana kondusif di Gili Sudak.
“Saat ini lagi ramai-ramai turis, makanya kami tidak mau ada orang yang mengganggu tamu kami. Di sini ini mata pencaharian kami,” katanya.
Dikatakan Andi Guntur, pihaknya tidak pernah berniat menghalangi pekerjaan petugas.
“Kami tidak ada niat menghalangi. Silahkan datang, asal momentnya tepat. Jangan saat tamu sedang ramai,” tegasnya.
“Turis kalau lihat kami itu sudah biasa, tapi kalau mereka lihat banyak petugas apalagi bersenjata, kan jadi takut mereka. Kalau sudah begitu bisa sepi tempat kami cari makan,” lanjutnya.
Kalau petugas mau datang, tambahnya, silahkan berkoordinasi dengan warga. Tidak langsung menurunkan tim apalagi petugas dengan jumlah banyak.
“Petugas itu datang tanpa berkoordinasi dengan kami. Makanya kami tolak. Ini bukan menyangkut kepentingan satu atau dua orang, tapi ratusan orang yang mencari makan di Gili Sudak,” geramnya.
Andi Yusuf, selaku pengelola lahan yang disengketakan mengatakan dasar adanya konstatering tersebut karena pihak penggugat menang saat peninjauan kembali (PK).
“Seharusnya konstatering ini belum bisa dilakukan. Sebab ibu Debora Sutanto dengan Aswinabawa selaku pemilik lahan sedang berupaya melakukan verzet atau perlawanan kepada penggugat Mukhsin Mahsun,” jelas Andi Yusuf.
“Verzetnya sedang berjalan. Seharusnya diselesaikan dulu,” lanjutnya.
Sementara juru sita PN Mataram, Hasan mengatakan konstatering di tunda setelah adanya surat permintaan dari Polres Lombok Barat yangeminta agar pelaksana ditunda dan dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2024.
“Saat ini kami sedang mempertimbangkan jadwal sesuai permintaan Polres Lombok Barat. Sebab di hari yang diminta, kami juga ada eksekusi lahan di Kota Mataram. Jadi belum bisa kami pastikan kapan pelaksanaannya,” katanya.
Sebelumnya pada tanggal 21 Maret 2024 lalu warga Sekotong juga menolak adanya Konstatering pertama yang dilakukan. Dan akhirnya konstatering kedua juga batal terlaksana.
Untuk diketahui, aset yang disengketakan ini melibatkan pihak penggugat yaitu Muksin Mahsun. Sementara pihak tergugat yang menempati lahan seluas 5,6 hektare yaitu Awanadhi Aswinabawa (0,43 hektare), Debora Susanto (0,98 hektare), Baiq Nulia Sodari (3,1 hektare) dan HGB milik PT Pijak Pilar (1 hektare).
Dasar dari konstatering tersebut yaitu surat penetapan yang dikeluarkan oleh PN Mataram Nomor: 142/Pdt.G/2019/PN.Mtr tanggal 24 Januari 2024. (gii)