Gatanews.id|Buleleng – Warga Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, mendesak Pemerintah Kabupaten Buleleng mengaudit seluruh proses pembangunan menara telekomunikasi, sekaligus menghentikan pekerjaan hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dinyatakan lengkap. Desakan itu menguat setelah bangunan tower disebut telah berdiri saat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit.
“Kalau benar sudah ada Surat Peringatan tetapi pekerjaan tetap berlangsung tanpa penghentian, tentu kondisi ini perlu mendapat perhatian pemerintah daerah,” kata tokoh masyarakat Bongancina, I Dewa Made Mertayasa, Jumat (18/7/2026).
Dewa Mertayasa menyampaikan keberatannya dalam forum sosialisasi dan mediasi. Ia menilai informasi yang beredar selama ini menggiring opini publik, seakan seluruh izin lengkap, padahal PBG belum terbit.
“Kalau memang PBG belum ada, tentu pembangunan tidak semestinya berjalan. Masyarakat berhak mendapat penjelasan secara terbuka,” ujarnya.
Dewa Mertayasa juga menyoroti perubahan penjelasan dari pihak perusahaan pembangunan. Awalnya persetujuan warga penyanding disebut tidak dibutuhkan. Belakangan perusahaan mengakui persetujuan tersebut justru masuk sebagai syarat pengurusan izin. Kondisi itu, menurutnya, memunculkan kebingungan sekaligus menurunkan kepercayaan warga terhadap proses pembangunan.
Ia ikut mempertanyakan rekomendasi dari pemerintah desa. Menurutnya, saat izin pokok belum terpenuhi, pekerjaan fisik semestinya langsung dihentikan.
“Kalau SP sudah keluar tetapi pembangunan tetap berjalan, ini menjadi pertanyaan besar. Ada apa sebenarnya? Mengapa tidak dihentikan sejak awal?” ucapnya.
Dewa Mertayasa juga menilai proses sosialisasi belum menyentuh seluruh warga penyanding. Sejumlah warga dalam radius terdampak, mengaku tidak pernah menerima undangan rapat maupun informasi terkait rencana pembangunan tower. Situasi itu dinilai membuat komunikasi antara perusahaan dan masyarakat tidak berjalan maksimal.
Informasi yang dihimpun menyebut pembangunan tower diduga belum mengantongi PBG, belum memperoleh persetujuan seluruh warga dalam radius terdampak sekitar 93 meter, serta belum melengkapi sejumlah rekomendasi teknis.
Sebelumnya, rapat mediasi di Kantor Perbekel Bongancina menghasilkan kesepakatan penghentian sementara pekerjaan, sampai seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Satpol PP Kabupaten Buleleng juga menegaskan, pekerjaan tidak boleh dilanjutkan sebelum PBG terbit secara resmi.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum, terkait dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan masih menunggu pembuktian melalui pemeriksaan instansi berwenang. Warga berharap audit dilakukan secara transparan agar kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta hak warga terdampak tetap terjaga.(djr)












