Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara Kembali Menangkap Pelaku Narkotika Jenis Sabu

  • Bagikan

Gatanews.id//Luwu utara//01/03/2024

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu Utara menunjukkan ketegasannya dalam menumpas peredaran narkotika dengan berhasilnya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, tim Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat aktif dalam penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan ini datang tidak lama setelah Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara mengungkap dua kasus narkotika dan obat-obatan terlarang sebelumnya. Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.H.M. TR. OPSLA, memastikan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata dari komitmen Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

 

Pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 Wita, Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara melakukan operasi di Jalan Poros Malangke, Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara. Identitas tersangka, Nawir Als Nawir, seorang petani berusia 29 tahun, terkuak dalam operasi tersebut.

 

Dalam penggerebekan tersebut, Sat Resnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu sachet sabu dan sebuah ponsel merk Vivo warna hitam. Kronologi penangkapan Nawir Als Nawir terungkap dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

 

Tim Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Mereka berhasil membeli sabu dengan berat 0,14 gram secara terselubung dari Nawir. Setelah uang sebesar Rp 500.000,- ditransfer ke aplikasi Ovo, Nawir menyerahkan sabu yang disembunyikan di dekat kuburan Datu Pattimang.

 

Ketika Nawir mengambil sabu tersebut di Jalan Poros  Malangke, Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, satu sachet sabu berhasil ditemukan dalam penguasaannya. Tindakan tegas dilakukan dengan penangkapan Nawir Als Nawir serta menyita barang bukti yang ditemukan.

 

Nawir Als Nawir kemudian dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah-langkah selanjutnya adalah proses hukum yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi bukti konkret dari komitmen Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara dalam menumpas peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan adanya dukungan dan kerja sama dari masyarakat serta keberhasilan tim Sat Resnarkoba, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat Luwu Utara. Semoga langkah-langkah tegas ini dapat terus memberikan dampak positif dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Penulis: Humas Polres LutraEditor: Hajar Aswad
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *