Nikahi Wanita Sumbawa dan Salahi Izin Tinggal, Pria Asal Malaysia Ditangkap Imigrasi

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Kantor Imigrasi Kelas Il Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sumbawa Besar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTB menetapkan seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial SBM sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian.

 

Pria 37 tahun itu diamankan karena masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang masih berlaku.

 

Sedangkan, Paspor kebangsaan Malaysia milik SBM sudah kedaluwarsa sejak 14 Mei 2023 dan izin tinggalnya berakhir pada 31 Januari 2023.

 

“SBM disangkakan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar ketika memberikan keterangan pers di Aula Kanwil Kemenkumham NTB di Mataram, Jumat (16/02/2024).

 

Parlindungan mengatakan, saat ini SBM dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sumbawa Besar selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2024.

 

Barang bukti tindak pidana keimigrasian yang berhasil disita adalah paspor kebangsaan Malaysia, Malaysian Identity Card, buku nikah, visa dan izin tinggal terbatas.

 

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Selfario Adhityawan Pikulun memaparkan kronologi pengamanan SBM.

 

Di mana pada 4 Januari 2024, tim dari Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Sumbawa Besar melakukan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Sumbawa dan mendatangi rumah SBM di Kelurahan Pekat, Kabupaten Sumbawa.

 

Pada saat diminta menunjukkan paspor dan izin tinggal, SBM menunjukkan paspor dan izin tinggal yang telah kedaluwarsa.

 

“Jadi SBM ini sehari-hari jualan makanan dan minuman di Alun-alun Sumbawa. Tidak menetap. Berpindah-pindah sama istrinya,” kata dia.

 

Dijelaskan pula, SBM berlasan tidak melakukan penggantian paspor karena tidak memiliki biaya. Sebab, penggantian paspor harus dilakukan di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

 

“SBM kemudian kita amankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dan dilakukan pemeriksaan,” katanya.

 

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan saksi, Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Sumbawa Besar menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” lanjutnya.

 

SBM kata Selfario, telah menikah dengan seorang WNI berinisial Z (wanita) pada 7 Desember 2014 dan telah memiliki 2 anak berinisial MAM (9) dan MFM (5).

 

Dijelaskan Selfario, SBM menikah dengan Z dan menetap di Sumbawa. Tersangka mengetahui dan menyadari bahwa paspor dan izin tinggalnya sudah tidak berlaku.

 

Dari pengakuannya sebenarnya SBM akan melakukan penggantian paspor di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada 2023, sebelum habis masa berlakunya, namun SBM terkendala biaya.

 

“Keluarga istri SBM pun tidak bisa membantu karena mereka juga tidak memiliki uang,” terang Selfario.

 

Selfario menerangkan, proses penyidikan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar sampai saat ini masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi dan ahli.

 

Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penyidikan telah menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi.

 

“Saat ini PPNS dalam proses melengkapi berkas penyidikan di Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar,” ujarnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *