OJK NTB Dituding Ikut Kampanyekan Caleg Lewat Kupon Sembako

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Nusa Tenggara Barat (GMNI NTB) menduga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB memberi dukungan salah satu calon legislatif (Caleg) di NTB untuk berkampampanye dengan membawa kupor dari OJK NTB.

 

Ketua GMNI NTB, Mukmin mengatakan beredar foto di mana beberapa oknum Caleg membagikan kupon sembako ke warga yang mencantumkan nama OJK.

 

“Beredarnya dokumentasi paket kupon sembako yang bertuliskan nama OJK dari salah Caleg DPRD NTB dan Anggota Komisi XI DPR RI mengalir untuk melakukan kampanye terselubung, hal ini tentu melanggar independensi OJK sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu juga ditegaskan dalam RUU P2SK tentang independensi lembaga keuangan, termasuk OJK,” katanya, Sabtu (10/02/2024).

 

Dia menjelaskan OJK adalah lembaga independen yang menpunuai peran pengawasan, pemeriksaan dan pendidikan dalam industri jasa keuangan.

 

Karenanya OJK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

 

“Artinya bahwa OJK adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut,” ujar dia.

 

Mukmin menjelaskan, berdasarkan audensi yang dilakukan oleh GMNI bersama Kepala OJK NTB, pada Selasa 6 Februari 2024 lalu, Kepala OJK mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal nama OJK yang terpampang dalam paket sembako tersebut.

 

“Sementara jika ditinjau, bagaimana bisa nama lembaga dibawa-bawa untuk melakukan kampanye bentuk paket sembako lalu pihak OJK tidak tahu menahu. Artinya bahwa dalam tindakan diam dan tidak melakukan klarifikasi publik, dapat diduga bahwa OJK benar sebagai sponsor paket Sembako tersebut,” katanya.

 

Padalal untuk menjaga nama baik lembaga negara agar independensi, OJK seharusnya bisa melakukan klarifikasi secara publik bahwa hal yang beredar demikian itu tidak lah benar.

 

“Namun hasil Audensi kami bersama OJK, sampai saat ini OJK belum melakukan klarifikasi secara publik. Sehingga hal ini diduga bahwa OJK mempunyai keterlibatan dalam mensponsori politik praktis,” ujar dia.

 

Mukmin meminta agar pihak berwajib melakukan tindakan tegas terhadap OJK yang dinilai melanggar aturan.

 

“Oleh karena itu, Kami dari GMNI NTB mendesak agar pihak berwajib untuk mengusut tuntas penggunana lembaga OJK untuk mendukung Caleg tertentu,” kata dia.

 

Selain itu, Mukmin juga mendesak agar kepala OJK jangan mensponsori kegiatan politik.

 

“Kami juga mendesak agar Kepala OJK untuk melakukan klarifikasi di hadapan publik untuk meredam isu yang beredar di masyarakat. Kami juga mendesak agar Kepala OJK tetap menjaga independensi lembaga untuk tidak mensponsori kegiatan yang bernuansa politik,” ujar Mukmin.

 

Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy membantah terlibat dalam politik praktis dengan sponsori paket Sembako untuk Caleg.

 

“Apa yang ada di belakang ini kan kita tidak tahu. Kami tidak ingin ikut-ikutan urusan politik,” kata Rico. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *