WTP Diraih, LIRA NTB Ingatkan Pemprov Jangan Berpuas Diri atas Temuan BPK

Gatanews.id, Mataram | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB di Mataram, Kamis (05/06/2026), dan disampaikan langsung oleh Ketua BPK RI, Isma Yatun.

Dalam sambutannya, Isma Yatun mengapresiasi transformasi tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Menurutnya, komitmen terhadap akuntabilitas menunjukkan bahwa Pemprov NTB tidak hanya fokus pada pembangunan daerah, tetapi juga siap bersaing di tingkat global.

“Pemprov NTB berhasil mewujudkan capaian positif dengan menuntaskan permasalahan krusial pada sektor kesehatan dan pendidikan,” ujar Isma.

BPK mencatat sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian pada LKPD Tahun 2024 tidak kembali terulang pada tahun 2025. Salah satunya terkait pengelolaan utang belanja RSUD Provinsi NTB yang sebelumnya melampaui kapasitas anggaran. Pada tahun ini, seluruh utang belanja dan utang bank disebut telah diselesaikan secara tertib.

Di sektor pendidikan, Pemprov NTB juga dinilai melakukan langkah progresif melalui penghapusan pungutan Biaya Pengelolaan Pendidikan (BPP) untuk SMA/SMK sejak Semester II Tahun 2025.

Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Di antaranya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa pada 15 SKPD, dua BLUD, dan 34 sekolah dengan total mencapai Rp 10,04 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 4,04 miliar telah disetorkan kembali ke kas daerah.

Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan jalan pada tiga Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi senilai Rp4,58 miliar yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah.

Temuan lainnya mencakup pengelolaan kas Dana BOSP pada empat sekolah yang belum tertib sebesar Rp 313,47 juta, penggunaan langsung pendapatan daerah senilai Rp 218,13 juta, hingga kelebihan pembayaran sejumlah belanja pegawai, perjalanan dinas, dan belanja modal dengan total mencapai Rp 8,86 miliar.

Meski masih terdapat sejumlah persoalan pengendalian dan kepatuhan, BPK menilai temuan tersebut tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

“Oleh karena itu, BPK dengan bangga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun 2025,” tegas Isma.

Dalam kesempatan itu, BPK juga mengingatkan Pemerintah Provinsi NTB agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.

Per 31 Desember 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemprov NTB tercatat baru mencapai 78,46 persen atau 1.286 rekomendasi dari total 1.639 rekomendasi sejak tahun 2005 hingga 2024. Capaian tersebut masih berada di bawah target nasional BPK sebesar 85 persen.

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga menyoroti sejumlah hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), mulai dari ketahanan pangan, pengelolaan aset daerah, hingga persoalan perizinan lingkungan pada aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Mengakhiri sambutannya, Ketua BPK menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan momentum memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan.

“Opini WTP jangan bikin terlena, tindak lanjut enam puluh hari wajib dituju,” tutup Isma Yatun melalui pantun penutupnya.

Sementara, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) NTB menilai raihan opini WTP tidak boleh menutupi masih banyaknya pekerjaan rumah dalam tata kelola keuangan daerah.

LIRA NTB menyoroti berbagai temuan strategis BPK RI Tahun 2025, di antaranya kelebihan pembayaran belanja daerah yang nilainya mencapai lebih dari Rp 23,48 miliar, kelebihan pembayaran pemeliharaan jalan Rp 4,58 miliar, serta pengelolaan Dana BOSP sebesar Rp 313,47 juta yang belum diyakini keberadaannya.

Selain itu, LIRA juga menyoroti pengelolaan aset daerah yang dinilai belum optimal sehingga belum mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal. Penggunaan langsung pendapatan daerah tanpa tata kelola yang baik, persoalan ketahanan pangan, hingga perizinan tambang dan lingkungan juga dinilai masih menyimpan potensi persoalan serius.

“Opini WTP bukan alasan untuk lebih baik dari sebelumnya apalagi berpuas diri. Temuan BPK harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB agar setiap rupiah APBD benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat,” tegas LIRA NTB, Minggu (07/06/2026).

LIRA NTB juga meminta Gubernur NTB menjelaskan secara terbuka langkah penyelesaian seluruh temuan BPK kepada masyarakat. DPRD NTB pun didorong agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak berhenti pada forum rapat paripurna semata.

Selain itu, seluruh SKPD yang menjadi objek temuan diminta tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian daerah, tetapi juga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelolanya.

LIRA NTB juga mendesak Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan progres tindak lanjut rekomendasi BPK secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *