Gatanews.id || Lombok Timur – Aliansi Pemuda Aktivis Lombok Timur (ALPA) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Kamis (2/7/2026) untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta penjelasan mengenai perkembangan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.
Hearing tersebut berlangsung di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kajari Lombok Timur I Gusti Ayu Fitria Candara, Kasi Intel Kejari Lombok Timur, serta Ketua ALPA bersama sembilan orang anggotanya.
Dalam sambutannya, Kajari Lombok Timur I Gusti Ayu Fitria Candara menyampaikan apresiasi atas kedatangan ALPA yang memilih menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang benar.
“Kami berterima kasih atas kedatangan rekan-rekan ALPA. Aspirasi yang disampaikan akan kami tampung sepanjang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Kajari menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Timur menangani berbagai bidang perkara, mulai dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara, hingga pengelolaan barang bukti dan aset.
Ia juga menegaskan bahwa tidak seluruh informasi terkait penanganan perkara dapat dipublikasikan karena dikhawatirkan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Semua proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan karena tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu. Kami juga harus menjamin kepastian hukum dan tetap memenuhi hak-hak semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua ALPA menyampaikan bahwa organisasinya mencermati sejumlah penanganan perkara yang dinilai belum memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat.
Menurut hasil pengamatan dan analisis ALPA, terdapat beberapa kasus yang menjadi perhatian, yakni dugaan kasus Chromebook, pembangunan Dermaga Labuhan Haji, pengadaan buku paket, jasa pelayanan (Jaspel), serta dugaan pungutan liar program TORA.
ALPA menyatakan akan tetap konsisten mengawal proses penegakan hukum di Lombok Timur. Organisasi tersebut juga menyoroti belum adanya perkembangan yang jelas terhadap kasus buku paket dan Jaspel, meskipun sebelumnya pernah disampaikan kepada publik oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
“Kami mengapresiasi karena penanganan kasus Chromebook dan Dermaga Labuhan Haji kembali dibuka. Namun kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan seluruh kasus tersebut serta hambatan apa yang menyebabkan prosesnya belum tuntas hingga saat ini,” ujar Ketua ALPA.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kajari Lombok Timur menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti perkara Jaspel yang dimaksud ALPA, termasuk apakah penanganannya berada di Kejaksaan atau di Kepolisian.
Terkait dugaan kasus pengadaan buku paket, Kajari menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penghitungan kerugian negara oleh instansi yang berwenang. Menurutnya, hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu syarat penting sebelum proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Perkara buku paket saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara. Jika ingin mendorong percepatan penanganannya, maka proses penghitungan kerugian negara juga perlu segera diselesaikan oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.
Sementara itu, untuk dugaan kasus Chromebook, Kajari memastikan proses pengembangan masih terus berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa materi penyelidikan belum dapat dipublikasikan karena belum memasuki tahap penyidikan.
“Kasus Chromebook masih dalam proses pengembangan. Informasinya belum bisa kami sampaikan kepada publik. Nanti ketika sudah naik ke tahap penyidikan, perkembangan perkara akan kami sampaikan secara terbuka,” katanya.
Terkait pengembangan perkara yang muncul dalam pertimbangan putusan hakim, Kajari menjelaskan bahwa kejaksaan harus terlebih dahulu menyelesaikan tahapan hukum, mulai dari menunggu putusan, menentukan sikap, hingga penyusunan memori banding maupun kasasi.
Hearing berlangsung dalam suasana dialogis. Kedua belah pihak sepakat bahwa penyampaian aspirasi dan keterbukaan informasi perlu terus dijaga tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses penegakan hukum di Lombok Timur dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.












