Gatanews.id, Lombok Utara | Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara mengamankan seorang kuli bangunan berinisial OA (36) warga PEMENANG, Kabupaten Lombok Utara, Sabtu (06/01/2024).
AO diringkus karena diduga menyetubuhi keponakan sendiri berinisial Bunga yang masih berusia 15 tahun.
Terduga pelaku menyetubuhi korban sejak 21 Desember 2023. Korban disetubuhi didalam kamar korban dengan alasan membangunkan korban untuk sholat subuh.
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU Gufron Subeki mengatakan, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali sejak Desember 2023.
“Pelaku ini masuk ke kamar korban sekitar pukul 05.00 wita dan berpura-pura membangunkan korban untuk salat Subuh. Pada saat korban bangun, pelaku menyuruh korban buka baju kemudian menyetubuhi korban sambil membekap mulut korban,” jelas Iptu Gufron.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melakukan hal yang sama berulang kali di tempat yang sama.
“Pelaku juga pernah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali sebelum korban berangkat sekolah. Pelaku mengancam korban akan membunuh korban jika korban menceritakan kepada orang lain,” katanya.
Warga yang mengetahui hal tersebut langsung melapor ke Polres Lombok Utara. Pelaku kemudian ditangkap di tempat kerjanya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut karena terobsesi dengan video porno yang sering ditontonnya melalui handphone,” ungkap Kasatreskrim.
Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk penyidikan lebih lanjut. (*)












