Sidang Fihir Hadirkan Saksi Ahli dari Kominfo RI, Ini Pendapatnya !!

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Sidang lanjutan kasus ITE aktivis NTB, M Fihirudin berlangsung menarik, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu siang (24/05/2023).

 

Saksi ahli yang dihadirkan bukan main-main, ia adalah Plt Direktur Tata Keola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang juga selaku Ketua Pendiri Komunitas Cyber Law Indonesia, Teguh Arifiyadi, SH., MH., CEH., CHFI.

 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kelik Trimargo, SH MH didampingi Mukhlassuddin, SH MH dan Irlina SH MH itu Teguh Arifiyadi menegaskan, postingan ‘kabar angin’ Fihiruddin di grup WA Pojok NTB sebenarnya tidak bermasalah.

 

Apalagi, ‘pertanyaan’ itu disampaikan Fihir di grup WA terbatas dan bukan di media sosial yang bersifat umum untuk publik.

 

“Pertanyaan di grup terbatas seharusnya dijawab di dalam grup, tidak dibawa keluar,” katanya.

 

Saat hakim menanyakan jika pertanyaan Fihir di grup sampai keluar, Teguh menegaskan, bahwa seseorang atau pihak yang menyebarkan postingan Fihir keluar dari grup itulah yang bisa dipidana.

 

“Kalau sampai postingan di grup terbatas sampai keluar, maka yang menyebarkannya yang seharusnya dipidana,” katanya.

 

Teguh Arifiyadi merupakan salah satu dari hanya 23 orang ahli ITE yang mendapatkan surat tugas sebagai saksi ahli untuk perkara ITE di Indonesia.

 

Hingga kini Teguh tercatat pernah menjadi saksi ahli untuk tak kurang dari 1.200 kasus ITE di Indonesia.

 

Dalam sidang Fihir, Teguh menjelaskan bahwa postingan ‘kabar angin’ Fihir juga tak bisa dinilai secara kontekstual. Pasalnya UU ITE hanya mengatur lima cluster termasuk illegal konten.

 

“Karena postingan Fihir itu termasuk konten, maka harus dinilai secara tekstual sebagai pertanyaan dan tidak bisa ditafsirkan dengan kontekstual,” tegasnya.

 

Kesaksian ahli dalam sidang Fihir memperkuat kesaksian yang meringankan posisi Fihirudin dalam tuduhan dakwaan.

 

Teguh Arifiyadi juga berpendapat bahwa pasal 28 UU ITE yang didakwakan pada Fihir sama sekali tidak memenuhi unsur.

 

“Justru yang menyebarkan postingan keluar grup WA, dia yang bisa dipidana,” tegasnya.

 

Dalam sidang, Fihirudin hadir didampingi tim PH yaitu M Ihwan SH MH, Suaedin SH, Muh Salahuddin SH MH, Endri Susanto SH MH, Yan Mangandar SH, dan Eva Zaenora, SH.

 

“Sidang kali ini, dengan kesaksian ahli dari Kemenkominfo, maka kami tim PH dari Tim Pembela Rakyat sudah sampai pada keyakinan klimaks bahwa klien kami Fihirudin pasti bebas,” ujar Ikhwan selaku ketua Tim PH Fihir.

 

Menurutnya, seluruh pasal yang menjerat Fihir tak terbukti memenuhi unsur. Ikhwan juga meminta agar penyebar postingan Fihirudin yang harus dikejar untuk menjadi pembelajaran publik.

 

“Sudah clear bahwa pertanyaan di grup WA terbatas harus diselesaikan dalam grup. Saksi ahli juga menegaskan siapa yang menyebar postingan Fihir keluar grup, maka dia yang harusnya dipidana,” tegas Ikhwan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *