Gatanews.id, Mataram | Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo mengumumkan isi surat telegram Kapolri terkait mulai akan diberlakukannya tilang manual non elektronik bagi pelanggar lalulintas.
“Seluruh jajaran lalu lintas secara nasional akan mulai melakukan penindakan hukum secara non elektronik,” ucap Djoni Jumat (14/04).
Hal tersebut disampaikan lantaran meningkatnya angka fatalitas kecelakaan lalulintas dan menurunnya disiplin masyarakat akan pentingnya tertib berlalulintas.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB) sendiri penegakan hukum secara elektronik sudah digelar menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berada di lima titik di Kota Mataram.
“Sedangkan di sepuluh Kabupaten/Kota di NTB kamera Etle belum bisa terpenuhi,” kata Djoni.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut serta banyaknya pelanggaran dan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat bahkan meninggal dunia, maka Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda NTB akan kembali memberlakukan penindakan secara non elektronik atau tilang manual.
Djoni membeberkan pelanggaran lalulintas yang akan ditindak dengan menggunakan sistem non elektronik atau tilang manual meliputi pelanggaran lalulintas kasat mata seperti berboncengan lebih dari orang, pengendara masih dibawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara.
Menerobos lalu lintas melawan arus lalulintas, tidak menggunakan helm standar SNI, melampauinya batas kecepatan berkendara dan berkendara dalam pengaruh alkohol.
“Kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak sesuai seperti spion, knalpot danlainnya juga kami tindak,” katanya.
Penilangan juga akan dilakukan bagi kendaraan angkutan yang overload, overdimensi dan pengendara yang memalsukan nomor polisi (Nopol) kendaraan.
“Bagi pelanggar yang tertangkap tangan oleh petugas, itu bisa dilakukan penindakan secara non elektronik atau tilang manual,” jelasnya.
Tindakan-tindakan ini dilakukan untuk meminimalisir resiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengendara cedera parah bahkan sampai merenggut nyawa. (*)












