Janjikan Lulus CPNS, Oknum Jaksa di NTB Tipu Korban Hingga Rp 765 juta

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Oknum Jaksa inisial EP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dengan modus menjanjikan korbannya lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

 

Ep dilaporkan atas dugaan penipuan oleh sembilan orang korban yang berasal dari Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Dompu. Mendapat laporan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) langsung menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan.

 

“Saat ini pelaku EP sudah ditahan. Pelaku ditahan karena telah menyalahgunakan jabatannya dengan menjanjikan kepada beberapa orang untuk dimasukkan sebagai pegawai negeri,” ucap Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh dalam konferensi pers, Senin siang (20/03).

 

Dijelaskan Kepala Kejati bahwa, para korbannya dijanjikan lulus seleksi CPNS di wilayah Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB.

 

Agar dapat lulus seleksi, para korban dimintai sejumlah uang dengan jumlah yang cukup besar. Namun, hingga pengumuman kelulusan nama para korban tak kunjung ada. Sehingga para korban melaporkan pelaku ke Kejati NTB.

 

Para korban oleh pelaku dimintai sejumlah uang dengan nominal yang beragam, ada yang Rp 250 juta, ada yang Rp 100 juta dan ada juga yang Rp 60 juta.

 

“Dari sembilan korban tersebut pelaku mendapat uang sebanyak Rp 765 juta. Dengan dasar laporan tersebut maka EP kita sidik dan pidanakan,” jelas Nanang

 

Pelaku yang merupakan Jaksa Fungsional di Pidana Khusus Kejati NTB ini sudah melakukan penipuan dari tahun 2020 sampai tahun 2021. Dan akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 08 April 2023.

 

Nanang menegaskan, siapapun oknum jaksa dan pegawai yang ada di jajaran Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri se-NTB yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tercela lainnya, pihaknya akan menindak tegas tanpa pandang bulu.

 

Hal ini juga berlaku untuk semua pelaku tindak pidana korupsi diluar internal Kejaksaan diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB, baik pihak swasta atau aparatur Pemerintahan ditingkat Propinsi/Kabupaten maupun Kota

 

“Karena siapapun yang salah tetap harus di proses sesuai hukum, termasuk oknum Kejati yang melakukan penipuan atau tindak pidana korupsi,” ujarnya.

 

Dia juga mengatakan bahwa Kejaksaan Tidak Hanya Tajam Keluar Tapi Juga Tajam Ke Dalam (Internal).

 

Sementara pelaku EP dikenakan Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 23 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yps)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *