Diduga Mengahalangi Upaya RJ, Polsek Raya Kahean Simalungun Terancam Dilapor ke Propam

  • Bagikan

Gatanews.id  |  Simalungun – Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Namun, Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumut diduga sengaja menghalangi pelapor dan terlapor yang telah melakukan upaya restorative justice (RJ) yang termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 itu.

Dugaan itu mencuat ketika pelapor atas nama Nursapia Sinaga selaku kepal desa (Pangulu) telah melakukan kesepakatan perdamaian secara tertulis dengan Nursapiah Damanik (orang tua pelaku terlapor) pada (22/02/2023) yang lalu.

Bahkan usai melakukan kesepakatan perdamaian dihari yang sama itu juga, Nursapia Sinaga selaku pelapor mencabut laporan STPL : 4 / I / 2022 Polsek Raya Kahean / Polres Simalungun / Polda Sumut pada.

Namun, pihak polsek Raya Kahean seolah menghalangi dan seolah tidak mendukung pelapor dan terlapor yang telah melakukan berdamai tersebut.

Hal itu terbukti dengan adanya surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh kejaksaan negeri simalungun nomor : T – 14 / l.224/Eoh.l/02/2023 tindak pidana pencurian yang dikeluarkan pada (14/2/2023).

KULIAH GRATIS BEASISWA
M Rafii Saragih selaku saksi dalam kesepakatan perdamaian kepada Salah satu Media, sabtu (11/03/2023) menyayangkan tindakan polsek Raya Kahean yang seolah bersikukuh membawa kasus ini ke ranah hukum.

” Kami sudah berdamai disaksikan Kepala Desa (Pangulu) Panduman dan Pelapor sudah membuat surat pencabutan laporan. Tapi kenapa polsek malah melanjutkan ke kejaksaan negeri simalungun sampai ada surat perpanjangan penahanan. Saya melihat Polsek Raya Kahean ini tidak mengedepankan RJ untuk menyelesaikan permasalah ini” Ujar Saragih.

Untuk itu, lanjutnya, ” Kami akan Polsek Raya Kahean ini ke propam polres Simalungun ” Tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Raya Kahean AKP J Sitinjak saat di konfirmasi salah satu media via seluler, Sabtu (11/03/2023) mengatakan, kesepakatan perdamaian yang telah dilakukan tersebut ada indikasi pemaksaan.

” kemarin pengakuan Pangulunya (pelapor) dipaksa pak” Ungkapnya.

Ketika Liputan4.com menyinggung adanya surat perdamaian yang sudah ditanda tangani Pangulu?

” Itu kemarin katanya Pangulu, Saya keadaan dipaksa dan tertekan menandatangani itu pak” Ujar Kapolsek menirukan kata Pangulu.

Lebih lanjut dikatakannya, perkembangan kasus ini sudah sampai tahap 1 di kejaksaan. Jadi upaya RJ kita lampirkan lagi di berkas ke jaksa ” Terangnya mengakhiri.

Diketahui, kasus pencurian HP dan Laptop milik Nagori (Desa) Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kab Simalungun, Sumatera Utara ini dilakukan oleh Leri Armando Saragih di kediaman Emi Suyanti perangkat Nagori pada (24/1/2023).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *