Gegara Curi Motor, Pemuda Asal Batu Ringgit Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Kepolisian Resort (Polres) Kota Mataram menangkap seorang pemuda yang nekat mencuri sebuah sepeda motor di Perumahan Elit Mataram Blok O No. 41, Lingkungan Geguntur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram (rumah kontrakan korban).

 

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga bernama Veryan Kurniawanti (22) yang kehilangan sebuah sepeda motor Honda CRF 150 nopol EA 2850 HG pada Minggu (26/02/2023).

 

Para pelaku teridentifikasi setelah polisi melakukan penyelidikan dan bertanya kepada saksi-saksi. Hingga akhirnya pada Rabu (01/02/2023) RA ditangkap.

 

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan bertanya kepada saksi-saksi dan pelaku sempat meminta temannya untuk menjual motor tersebut,” kata Kadek Adi, Kamis (02/03/2023).

 

Lanjutnya, karena tidak ada surat-surat teman pelaku tidak berani menjual motor tersebut. Dari sanalah Tim Opsnal mendapatkan informasi dan melakukan pencocokan jenis motor, warna, nomor mesin dan nomor kendaraan.

 

“Setelah semua sesuai dengan pelaporan pencurian motor, Tim kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku dirumahnya di wilayah Batu Ringgit Utara, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,” ucapnya.

 

Selain barang bukti motor, diamankan pula satu buah HP iPhone dengan kerugian sebesar Rp 35 juta lebih.

 

  1. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Yps)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *