Gatanews.id, Mataram | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan Mantan Kepala Desa (Mandes) Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat inisial FA.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, FA ditetapkan tersangka dalam kasus tindak penipuan penjual tanah, bukan penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
“Korban membeli suatu lokasi dengan dokumen yang tidak sah, bukan penjualan aset. Yang melapor korban bukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat,” kata Teddy, (17/02).
Dijelaskan Teddy, yang bersangkutan menjual sebuah lokasi, yang mana lokasi ini masih milik Pemkab Lombok Barat. Namun korban tidak mengkroscek apa yang di beli dan apa yang dijual oleh tersangka.
Setelah terjadi serah terima antar keduanya, barulah korban mengetahui bahwa objek atau tanah yang dibelinya masih milik Pemkab Lombok Barat.
“Duit sudah keluar dan diterima tersangka, ternyata hasil penelusuran korban, objek ini masih terdaftar milik Pemkab Lombok barat,” ucapnya.
Mengetahui hal tersebut korban menemui tersangka untuk meminta pengembalian uang yang telah dibayar sekitar Rp 400 – Rp 500 juta pada tanah yang luasnya kurang dari satu hektarare.
Dirasa tidak mencapai kesepakatan antara korban dan tersangka, korban melaporkan tersangka ke Polda NTB untuk ditindaklanjuti.
“Sampai waktu itu kita berikan kesempatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak selesai sehingga kita tingkatkan kasus tersangka dan kita lakukan penahanan,” bebernya.
Dikatakan, objek yang dibeli oleh korban murni milik Pemda Lombok Barat. Tetapi belum dikuasai oleh korban untuk melakukan pembangun, sehingga korban merasa ditipu oleh mantan kades tersebut.
“Ada dua tersangka, FA dan satunya lagi kita kaitkan dengan pasal 55 karena ikut serta dalam proses jual beli tanah tersebut,” tutupnya. (Gii)