Pengemudi Tabrakan Beruntun Tewaskan Mahasiswi di Mataram Resmi Jadi Tersangka

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Pengemudi kendaraan Suzuki Ertiga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tabrakan beruntun hingga menewaskan salah seorang dari lima korban pengendara sepeda motor di jalan Gajah Mada, Kota Mataram.

 

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko menjelaskan penyidik menetapkan pelaku berinisial H (60) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

 

“Jadi, terhitung hari ini, yang bersangkutan sudah resmi menyandang status tersangka,” kata Bowo, Rabu (04/01/2023).

 

Penyidik menetapkan H sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.

 

Dengan adanya penetapan tersangka ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap H di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

 

Dari hasil gelar perkara penyidik menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara. Baik dari keterangan korban, saksi di sekitar lokasi kejadian maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

“Ada juga bukti kuat dari keterangan ahli, yakni kepala mekanik salah satu bengkel di Mataram, ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) yang mengeluarkan kendaraan. Di situ disebutkan kendaraan yang dikemudikan pelaku tidak mengalami rem blong,” jelas Bowo.

 

Indikasi itu pun mengarah pada perbuatan lalai pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan adanya korban jiwa.

 

“Jadi, dari bukti-bukti yang kami dapatkan telah ditemukan indikasi pidana yang menguatkan bahwa yang bersangkutan (H) lalai saat berkendara, bukan karena rem blong,” katanya.

 

Insiden tabrakan beruntun pada Senin pagi (26/12) lalu, sekitar pukul 08.30 Wita itu melibatkan sebuah mobil Suzuki Ertiga yang menabrak secara beruntun lima Sepeda Motor di satu jalur yang sama.

 

Insiden tabrakan beruntun itu pertama kali terjadi di depan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram hingga di depan salah satu swalayan dengan jarak 100 meter dari depan UIN.

 

Korban tewas dalam insiden tersebut merupakan mahasiswi Unram bernama Firda Arviana Dewi (21) asal Selong, Lombok Timur. Firda tewas ketika Honda Scoopy yang dikendarainya ditabrak oleh pelaku di depan swalayan. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *