Gatanews.id, Mataram | Beredar foto surat penahanan Ketua Kasta NTB, Lalu Wink Haris (LWH) yang akan ditangguhkan oleh Gubernur NTB, Zulkifliemansyah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi oleh media ini justru membantah adanya penangguhan penahanan LWH.
“Sampai dengan saat ini tidak ada mas, terima kasih,” ucap Direskrimsus Polda NTB melalui WhatsApp, Jumat (16/12/2022).
Nasrun juga membenarkan bahwa saat ini LWH masih di tahan di Polda NTB, “nggeh masih mas” jawabnya masih melalui pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya bahwa, LWH telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2022 lalu, akibat dugaan UU ITE Asusila. Penetapan tersebut setelah dilakukannya penyidikan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.
Dan sejak tanggal 28 November 2022 lalu LWH ditahan Polda NTB dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Ang)












