Hukrim, NTB  

Residivis Kasus Pencurian Ditangkap, Bobol Rumah Tetangga Gasak Perhiasan dan Puluhan Handphone 

Gatanews.id, Mataram | Dua pencuri yang merupakan komplotan beranggotakan tiga orang dan kerap mencuri menggunakan senjata tajam (Sajam) ditangkap tim Puma Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB.

 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, ketiga pelaku ini berinisial MZ (35) pria asal Praya Barat, Lombok Tengah, NS (38) pria asal Jonggat, Lombok Tengah, dan NP yang kini masih buron atau DPO.

 

Artanto merincikan, untuk TKP pertama di Kecamatan Pringgarata dengan korban RR, tiga komplotan pencuri tersebut beraksi di rumah RR menggunakan sajam pada 12 November 2022, sekitar pukul 02.00 Wita.

 

“Saat masuk ke rumah korban, para pelaku membagi tugas. Ada yang mengawasi, ada yang mengancam para korban dan ada yang mengeksekusi barang berharga milik korban,” jelasnya.

 

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menerangkan, tiga pencuri tersebut awalnya masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang rumah, dengan cara mencongkel menggunakan senjata tajam berjenis parang sepanjang 30 Cm.

 

Saat berhasil masuk, pelaku MZ melakukan pengawasan di luar rumah. Sedangkan NS melakukan pengancaman kepada korban dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban RR.

 

Sedangkan NP selaku otak dari operasi pencurian, mengambil barang-barang berharga milik korban.

 

“Dari TKP pertama, pelaku berhasil mencuri beberapa emas, ponsel, uang tunai hingga sepeda motor milik korban. Dengan total kerugian sebesar Rp 131 juta lebih,” sebutnya.

 

Tidak sampai di sana, MZ beraksi kembali bersama dua rekannya yang lain, yakni PJ dan NP yang masih menjadi DPO.

 

Dengan modus yang sama, MZ, PJ dan NP masuk ke dalam rumah korban yang beralamat di Jonggat, Lombok Tengah.

 

Pada 1 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, tiga pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah, dengan cara didobrak, dan korban kali ini dialami oleh IH.

 

Pada penjelasan Teddy, saat beraksi, para pelaku sempat mendapatkan perlawanan dari korban IH. Namun dalam tekanan, IH kemudian ditendang oleh para komplotan pencuri dan ditodongkan sajam di lehernya.

 

Selanjutnya para komplotan pencuri menggasak seluruh barang-barang milik korban IH.

 

“Pelaku kabur dengan puluhan ponsel, sepeda motor milik korban dan uang tunai milik korban yang merugikan IH hingga Rp 81 juta,” tuturnya.

 

Alhasil, para korban melapor dan Polda NTB melakukan penyelidikan. Bahkan informasi yang didapatkan, salah satu pelaku yakni NS merupakan satu desa dengan korban IH.

 

“Dari pelaku NS inilah kita kembangkan pelaku lainnya,” ujarnya.

 

Tidak sampai tiga hari, tepatnya pada 3 Desember dan 4 Desember, MZ dan NS ditangkap oleh tim Puma Ditreskrimum Polda NTB.

 

Namun dalam penjelasan Teddy, tidak seluruh barang berhasil diamankan.

 

“Pengakuan tersangka, kebanyakan barang curiannya ada yang sudah dijual dan dibawa oleh NP yang sekarang masih menjadi DPO,” terang Teddy.

 

Dan saat konferensi pers, beberapa barang berharga milik korban dikembalikan kepada dua orang korban yang hadir di Polda NTB.

 

Sedangkan dua tersangka yang tertangkap, dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1, 2 dan 3 KUHP, dengan pidana hukuman penjara selama 9 tahun penjara. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *