Hukrim, NTB  

Rampok Ratusan Juta dan Puluhan HP, Dua Residivis Curas di Loteng Dilumpuhkan

Gatanews.id, Mataram | Dua residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya ditangkap jajaran Ditkrimum Polda NTB. Kedua tersangka ditangkap pada 3 dan 4 Desember 2022.

 

“Tersangka N ditangkap di rumahnya di wilayah Pengenjek Kecamatan Jonggat dan M ditangkap di wilayah Kuta Lombok Tengah. Satu lagi otak dari komplotan ini inisial N masih DPO,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (16/12).

 

Artanto menjelaskan, ada tua TKP dalam kasus ini. Pertama di Kecamatan Pringgarata dan TKP kedua di Pengenjek Kecamatan Jonggat.

 

“Di TKP pertama total kerugian Rp 131 juta. Kemudian TKP kedua di Pengenjek Kecamatan Jonggat ada Rp 81 juta lebih,” terangnya.

 

Sementara korban di TKP pertama, RR mengaku, saat kejadian, ketiga pelaku masuk ke rumah dengan merusak pintu rumah. Setelah masuk, ketiga pelaku langsung melakukan aksinya.

 

“Satu pelaku memantau di luar, satu yang menodongkan senjata, satu lagi menggasak semua perhiasan dan barang berharga,” ceritanya.

 

Begitu pula yang diungkapkan korban di TKP kedua, yakni IH. IH mengaku, saat kejadian 1 Desember lalu, dirinya tengah tertidur pulas.

 

“Saya sempat dengar ada yang masuk rumah, tapi dengan cepat salah satu dari mereka menodongkan senjata ke leher saya. Sempat berontak, malah saya ditendang sampai tersungkur. Satu pelaku langsung mengambil semua barang berharga di rumah, termasuk semua handphone yang akan saya jual,” kata pria yang juga Bos Jual Beli Online (JBO) handphone bekas itu.

 

Atas tertangkapnya para pelaku, kedua korban mengaku sangat berterima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda NTB.

 

Adapun untuk kedua tersangka, dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 1, 2 dan 3 KUHP, dengan pidana hukuman penjara selama 9 tahun penjara. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *