Gatanews.id, Lombok Tengah | SatReskrim Polres Lombok Tengah menahan S (58) warga Desa Kateng, Lombok Tengah. S ditahan karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama membenarkan adanya penahanan pelaku S pada hari Selasa, 13 Desember 2022 pukul 17.00 wita.
“Pelaku menyetubuhi korban pada tanggal 1 Desember 2022 di sebuah hotel di Mataram. Adapun korban bernama Bunga (nama samaran, Red) berusia 13 tahun warga Lombok Tengah,” ucap Redho.
Kejadian berawal pada tanggal 1 Desember 2022, sekitar pukul 18.00 pelaku menghubungi korban untuk mengajak korban menikah dan berjanji bertemu pada pukul 20.00 Wita.
Korban yang pada saat itu berada dirumah neneknya di jemput oleh keponakan pelaku menggunakan sebuah motor di pinggir jalan dekat rumah nenek korban untuk di bawa ke Desa Bonder.
Setelah beristirahat selama 30 menit, korban dan pelaku kemudian diantar ke Mataram menggunakan mobil pickup.
Sesampainya di Mataram, korban bersama pelaku menginap di hotel yang sudah dipesan oleh keponakan korban. Sedangkan keponakan korban langsung kembali ke Loteng.
“Pada saat menginap tersebutlah pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” kata Kasat Reskrim.
Pada saat korban dipulangkan ke rumah orang tuanya, korban ditanya oleh ibunya “sudah diapakan saja oleh S?”. Korban menjawab bahwa pelaku sudah menyetubuhinya.
Orang tua korban yang merasa keberatan atas perbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
Selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2022, Tim Puma menahan pelaku dan dari hasil introgasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Kini pelaku berada di Polres Lombok Tengah dan diancam dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Ang)












