Gatanews.id, Lombok Utara | Dua orang Pelaku pungutan liar (Pungli) disejumlah hotel di Tiga Gili, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lombok Utara di Gili Trawangan, aRabu (14/12/2022) sore.
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana mengataka, kedua pelaku merupakan warga Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.
“Keduanya berinisial BU (31) dan DA (32). Keduanya diamankan berdasarkan pengaduan dari manager hotel di Gili Meno,” terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, dari keterangan korban bahwa, saat beraksi pelaku DA mengaku sebagai anggota Direktorat Intelkam Polda NTB dengan dalih akan melakukan pendataan terkait ijin minuman beralkohol.
“Pelaku ditemani oleh rekannya BU yang m ngaku sebagai wartawan dengan meminta sejumlah uang,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Ang)












