Gatanews.id// Luwu Utara//08/12/2022
Spesialis Pencuri Kabel PLN Telah diringkus oleh satuan Reskrim Polres Luwu Utara
Pada hari Senin 6/12-22 pukul 01.00 wita bertempat di Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu Tim Tindak Sat. Reskrim Polres Luwu Utara berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian pemberatan.
Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIRI, melalui Kasat Reskrim Akp. JODDY TITALEPTA, SE menjelaskan bahwa ke 4 orang pelaku masing-masing IS, AH, HR dan R merupakan warga Kota Makassar yang diduga telah melakukan pencurian pemberatan diwilayah hukum Polres Luwu Utara.
“Berdasarkan penyelidikan keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tidak terlalu lama akhirnya diperoleh informasi keberadaan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian kabel, OPSTIG NYY, 70 mm, sepanjang 190 m, milik PLN dengan kerugian seniiai Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Bahwa dari hasil introgasi para pelaku mengakui bahwa mereka berempat yang telah mengambil/mencuri Kabel yang sementara terpasang dan lampu dalam keadaan menyala di beberapa titik dalam wilayah Kabupaten Luwu utara diantaranya Desa Bone-Bone Kec Bone-Bone Kabupaten Luwu utara Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, serta di Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.
Sementara itu Pimpinan PLN Luwu Utara Menyapaikan Apresiasi atas penangkapan tersebut Karena sudah cukup meresahkan. Bukan cuma PLN yg dirugikan tapi masyarakat juga yang tdk bisa menikmati listrik berjam jam saat kabel dicuri.
Informasi terakhir yang kami dapat, Unit – unit PLN yg melaporkan kecurian kabel ada di 4 Kabupaten/Kota, selain Luwu Utara ada Pinrang, Luwu Timur dan Palopo, sebut pimpinan PLN di Luwu Utara.
Sementara itu barang bukti yg berhasil diamankan yaitu
– KABEL TEMBAGA DAN 1 UNIT – MOBIL TOYOTA AYLA
tersangka tersebut diatas kini diamankan di Polres Luwu Utara dan kini masih kami kembangkan utk BB yg lain, dan para tsk akan dijerat dengan Pasal 363 subs pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun penjara,” pungkas AKP. Joddy.












