Gatanews.id || Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AH diamankan saat melintas di Jalan Raya Paok Motong, Dusun Paok Motong Esoh, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur(Lotim) Nusa Tenggara Barat(NTB) pada senin malam(11/5/2026).
Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celananya.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel Opsnal.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait seorang pengendara sepeda motor Vario DK 6842 OU yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AH, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,68 gram, dua plastik klip kosong, serta satu unit handphone Android.
Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti. Dari hasil interogasi awal, AH diduga berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang bandar di wilayah Kecamatan Pringgasela.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke TKP kedua di rumah milik ARK yang berada di Dusun Batu Penyu, Desa Aik Dewa Selatan, Kecamatan Pringgasela. Sekitar pukul 23.30 WITA, tim Opsnal berhasil mengamankan dua pria berinisial ARK dan ARF.
Meski saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, polisi menemukan sejumlah narkotika dan alat pendukung di dalam kamar rumah milik ARK.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,04 gram, satu wadah berisi diduga ganja seberat bruto 27,96 gram, satu linting ganja, timbangan digital, alat hisap, gunting, sekop plastik, plastik klip kosong, tas kecil warna cokelat, serta tiga unit telepon genggam. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan yakni diduga sabu seberat bruto 3,72 gram dan ganja seberat bruto 27,96 gram.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas Iptu Lalu Rusmaladi menegaskan bahwa para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. AH dan ARK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran sabu, sementara ARK juga dipersangkakan pasal terkait kepemilikan ganja. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut di wilayah Lombok Timur.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegas Iptu Rusmaladi saat ditemui media gatanews.id












