Polisi Tunggu P21 Berkas Kasus Dugaan Kosmetik Ilegal RNC

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Kasus dugaan kosmetik Ilegal RNC, dengan tersangka NP sampai saat ini masih menunggu kelanjutan proses hukum dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

 

Kasus yang telah berjalan sejak tahun 2020 lalu, diketahui menetapkan 3 tersangka, diantaranya W dan I selaku distributor serta NP selaku owner dari produk kosmetik RNC. Akan tetapi, dua tersangka W dan I telah menerima putusan incraht dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

 

“Sementara untuk NP, kini berkas perkaranya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami tinggal menunggu tahap P21 saja,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Selasa (6/12/2022).

 

Informasi yang dihimpun media lokal ini, selalu owner dari produk ilegal ini NP yang berasal dari Makasar itu selalu mangkir dari panggilan penyidik.

 

Bahkan, penyidik dari Ditrskrimsus Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NP ke kediamannya di Makasar.

 

Disisi lain, tersangka NP selaku owner produk ilegal saat ditanyakan terkait kasusnya beberapa waktu lalu, kepada media lokal ini menyatakan, bahwa kasus yang disangkakan kepada dirinya telah diselesaikan. Malah, NP menyatakan bahwasanya banyak produk kosmetik lain yang statusnya ilegal.

 

“Kasus saya itu kan sudah selesai sejak lama, itu kasus lama mas. Kalau mau usut kasus, banyak kok produk ilegal lain,” ucapnya singkat. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *