LWH Ditahan, Kombes Artanto : Penyidik Masih Pemberkasan

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Ketua Kasta NTB, LWH tersangka kasus dugaan tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah menjalani penahanan di Rutan Mapolda NTB sejak 28 November 2022.

 

Kini penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda NTB tengah melakukan pemberkasan terhadap perkara Ketua Kasta NTB itu.

 

“Kalau LWH sudah ditahan, yang jelas saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap perkara itu,” ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Kamis (01/12).

 

Pidana yang diduga dilanggar terkait kesusilaan sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

Masih kata Kabid Humas, namun untuk materi pemberkasan dari kasus itu menjadi rahasia dari penyidik. Pasalnya jika itu dibuka, akan menjadi konsumsi publik dan ditakutkan timbul opini.

 

“Untuk materi pemberkasan, nanti saja disampaikan di pengadilan,” ujarnya.

 

Sementara itu terkait, adanya informasi terkait akan adanya aksi yang dilakukan rekan dari tersangka LWH, Artanto menyampaikan hal tersebut menjadi sesuatu yang wajar, akan tetapi menurutnya akan lebih baik disampaikan melalui pengacara.

 

“Kalau terkait adanya pendukung dan protes, itu menjadi hal yang normatif dan kami harus tanggapi dengan baik. Akan lebih baik disampaikan melalui pengacara,” pungkasnya. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *