Mie Sedaap Ditarik di Hongkong, ini Penjelasan BPOM

Gatanews.id | Sehubung dengan adanya informasi di laman resmi otoritas keamanan pangan Hong Kong Centers for Foods Safety (CFS) yang telah menarik peredaran produk Mie Sedaap rasa Ayam Pedas Korean Spicy Chicken dari pasaran.

 

Penarikan ini dikarenakan adanya penemuan kandungan pestisida dan etilen oksida dalam produk makanan tersebut.

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi mengenai penarikan produk mi instan asal Indonesia di Hong Kong tersebut.

 

Dilansir dari informasi resmi, dituliskan bahwa terdapat satu produk asal Indonesia, yaitu Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle), yang ditarik dari peredaran karena terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.

 

Residu pestisida etilen oksida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan.

 

BPOM menjelaskan, EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.

 

“Produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan yang ada,” ucap BPOM, setelah melakukan penelusuran.

 

Lebih lanjut, untuk perlindungan kesehatan masyarakat maka, BPOM menindaklanjuti isu yang beredar dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas kemanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian yang dilakukan.

 

“Selain itu, BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan,” jelas BPOM.

 

Menurut BPOM, pihaknya terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.

 

“BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi,” pungkas BPOM dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (09/10).

 

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. Selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *