Binkam  

Motor Hilang di CFN Palembang, Kepercayaan Publik terhadap Pengawasan Dishub Dipertanyakan

PALEMBANG.Gatanews.id — Hilangnya sepeda motor pengunjung saat pelaksanaan Car Free Night (CFN) Palembang pada 25 Juli 2026 memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai sistem pengawasan parkir dan kualitas pelayanan publik. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang didesak memberikan penjelasan mengenai tata kelola serta pengawasan parkir dalam kegiatan tersebut.

 

Kasus bermula ketika salah satu korban kehilangan Honda Beat eSP warna hitam bernomor polisi BG 4730 JAT yang diparkir di area CFN, lorong sebelah Kopi Bo Eng.

 

Korban datang sekitar pukul 19.30 WIB dan memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut. Ia mengaku memperoleh karcis parkir dari penjaga. Sekitar pukul 21.40 WIB, ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

 

“Saat saya sampai sekitar pukul 21.40 WIB dan hendak mengambil motor, motor sudah tidak ada di lokasi,” ujar korban.

 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polrestabes Palembang. Korban telah membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/2479/VII/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

 

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan informasi yang diterima korban, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

 

Karcis Parkir dan Pertanyaan Pengawasan

 

Persoalan tidak berhenti pada hilangnya kendaraan. Keterangan dari pihak pengelola parkir, yang berinisial R, turut memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan kendaraan keluar dari area parkir.

 

Menurut keterangan R kepada korban, ia sempat melihat seseorang menggunakan sepeda motor korban. Orang tersebut disebut mengaku sedang menunggu istrinya yang sedang hamil, sementara terdapat satu orang lain yang menunggu di bagian depan.

 

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan sederhana tetapi mendasar: jika kendaraan masuk melalui sistem parkir berkarcis, bagaimana kendaraan tersebut dapat dibawa keluar?

 

Apakah karcis diperiksa ketika kendaraan meninggalkan area parkir? Apakah petugas mencocokkan karcis dengan kendaraan? Atau apakah terdapat mekanisme lain untuk memastikan kendaraan yang keluar benar-benar dibawa oleh pemiliknya?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mengetahui apakah sistem pengawasan parkir telah berjalan secara efektif.

 

Di sekitar lokasi juga disebut terdapat satu kamera CCTV. Namun, korban mengatakan belum memperoleh rekaman tersebut ketika memintanya karena pihak yang memegang akses CCTV tidak berada di tempat.

 

Pengelola juga menyampaikan bahwa terdapat dua sepeda motor lain yang disebut sempat dibobol pada malam yang sama, meskipun upaya tersebut tidak berhasil membawa kendaraan.

 

Informasi tersebut masih perlu diverifikasi. Namun, jika benar terjadi, keberadaan dua upaya pembobolan lain di lokasi yang sama menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat pengawasan selama kegiatan berlangsung.

 

Mengapa Dishub Dipertanyakan?

 

Sekretaris PKC PMII Sumatera Selatan, Muhammad Farhan, menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai kasus kriminal yang menjadi kewenangan kepolisian.

 

Menurutnya, pencurian kendaraan memang harus ditangani aparat penegak hukum. Namun, aspek pengelolaan dan pengawasan parkir juga perlu dijelaskan kepada masyarakat, terutama jika parkir tersebut berada dalam skema pengelolaan yang melibatkan pemerintah daerah atau pihak yang berada di bawah kewenangan Dishub.

 

“Kalau masyarakat datang, membayar parkir dan mendapatkan karcis, tentu ada ekspektasi bahwa sistem parkir tersebut memiliki pengawasan. Ketika kendaraan hilang, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasannya,” ujar Farhan.

 

Farhan meminta Dishub Kota Palembang menjelaskan secara terbuka beberapa hal, antara lain siapa pihak yang mengelola parkir CFN, bagaimana hubungan pengelola dengan Dishub, bagaimana mekanisme pemeriksaan karcis, serta siapa yang bertanggung jawab mengawasi kendaraan keluar dan masuk.

 

Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan pemerintah.

 

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa mereka harus membayar parkir, tetapi ketika terjadi kehilangan tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas sistem pengawasannya,” katanya.

 

Farhan menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses penyelidikan kepolisian. Namun, menurutnya, pemerintah tetap memiliki kewajiban menjelaskan aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan pengelolaan parkir.

 

“Untuk soal siapa pelaku pencurian, itu ranah kepolisian. Tetapi untuk soal bagaimana sistem parkir dikelola dan diawasi, pemerintah harus bisa menjelaskannya kepada publik,” ujar Farhan.

 

Jangan Sampai Keamanan Menjadi Persoalan Setelah Terjadi Kehilangan

 

Kasus ini pada akhirnya menempatkan Dishub pada pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana pengawasan parkir mampu menjamin rasa aman masyarakat dalam kegiatan publik?

 

Hilangnya kendaraan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian atau keterlibatan Dishub maupun pengelola parkir. Hal tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

 

Namun, terdapat sejumlah hal yang layak dijelaskan kepada publik: mekanisme penggunaan karcis, pengawasan kendaraan keluar-masuk, pengelolaan CCTV, status pengelola parkir, serta standar keamanan yang diterapkan selama CFN.

 

Bagi Farhan, persoalan tersebut bukan sekadar tentang satu unit sepeda motor.

 

“Kepercayaan publik dibangun dari pelayanan yang bisa dipertanggungjawabkan. Ketika masyarakat menggunakan ruang publik, pemerintah harus memastikan bukan hanya acaranya yang berjalan, tetapi juga keamanan masyarakatnya,” katanya.

 

Kasus kehilangan Honda Beat tersebut kini masih dalam penyelidikan kepolisian. Sementara itu, publik menunggu penjelasan dari pihak terkait mengenai sistem pengelolaan dan pengawasan parkir dalam pelaksanaan CFN Palembang.

 

Sebab, ketika karcis sudah diberikan tetapi kendaraan tetap dapat hilang, pertanyaan publik bukan lagi sekadar ‘siapa pelakunya?’, tetapi juga ‘siapa yang memastikan sistem pengawasannya bekerja?’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *