Polsek Malangke Amankan Pelaku Pemarangan di Desa Tandung

Luwu Utara, gatanews.id *13/09/2022*

Personil Polsek Malangke Polres Luwu Utara tidak butuh waktu lama sudah berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di Dusun Toarogo Desa Tandung Kec. Malangke Kab. Luwu Utara.

Pada hari Senin tgl 12 September 2022 sekitar pukul 16.30 wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Desa Tandung Kec. Malangke Kab. Luwu Utara, yang dilakukan oleh pelaku JM (30) alamat Dusun Toarogo Desa Tandung Kec. Malangke Kab. Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIR, S.IK  melalui Kapolsek Malangke Kompol ALAMIN PAMMU mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin  13 September 2022 sekitar pukul 17.30 wita atau hanya butu waktu 40 menit sudah berhasil menangkap pelaku yang mengamankan diri  dirumah lel. H. PARAWANGI di Dusun Toarogo Desa Tandung Kec. Malangke Kab. Luwu Utara.

Kronologis Kejadian :
Bahwa pada saat korban datang di tempat kerja, pelaku menatap korban lel. UPPI dan korban bertanya *apa liat liat*?  Kemudian pelaku menjawab *orang butaji yang tidak bisa lihat kamu kesana* pada saat itu pula korban  UP marah dan mendatangi pelaku JM langsung memukul dengan menggunakan kepalan tangan tinju dan mengena pada pipi sebelah kanan pelaku JM.

Karena tidak terima dengan perlakukan lelaki UP, maka lelaki JM  lari masuk  kedalam dapur rumah salah seorang warga disekitar TPK (rmh lel. JUMA) mengambil sebilah parang kemudian   memarangi korban pada bagian kepala sebanyak 1 kali yang menyebabkan korban mengalami luka terbuka atau luka robek pada kepala bagian atas dan mengeluarkan darah.

Banner Iklan Aruna

Setelah dipisahkan oleh saksi lelaki JUMA  kemudian korban langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor dan mengamankan diri disalah satu rumah warga.

Kronologis Penangkapan,
Bahwa pada hari Senin tgl 12 September 2022 pukul 17.50 wita, setelah menerima laporan dan perintah dari Kapolres Luwu Utara AKBP GALIH INDRAGIRI, S. IK melalui Kapolsek Malangke Kompol Alimin Pammu Kanit Reskrim Bripka Amri bersama personil lainnya  langsung mendatangi TKP penganiayaan di Dusun Toarogo Desa Tandung Kec. Malangke Kab. Luwu Utara   langsung mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yg digunakan pelaku melakukan penganiayaan.

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan dan pendekatan kemudian memperoleh informasi disekitar TKP tentang  pelaku dirumah salah seorang warga, kemudian Kanit Reskrim bersama Kades Tandung dan personil lainnya menuju tempat yang dimaksud guna mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Malangke untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *