GataNews.id | Seorang warga asal Lombok Tengah Ahmadi 32 Tahun meninggal dunia usai melakukan penyelaman di Perairan Kabupaten Karang Asem, Provinsi Bali pada 25 Februari 2022 lalu.
Korban meninggal setelah dirujuk ke RSU Sanglah Denpasar dan diduga karena kehabisan tenaga usai menyelam untuk mengangkat sebuah Boat milik Villa Alba di Karang Asem yang tenggelam di Perairan tersebut.
Dari sejumlah bukti chat korban sebelum meninggal dan data-data yang dipegang pihak keluarga korban, serta sejumlah keterangan salah satu Oknum Polairut setempat juga pengelola Villa Alba terungkap. Diduga salah satu Oknum
tersebut lah yang mempertemukan korban dengan pengelola Villa.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban menuntut tanggung jawab kepada Oknum Polairut Karang Asem dan pengelola Villa yang mempekerjakan korban sehingga meninggal dunia.
“Kami menuntut keadilan kepada pihak terkait yaitu Oknum Polairut Karang Asem dan Villa tempat almarhum bekerja, sampai saat ini tidak ada sama sekali santunan atau niat baik dari mereka (Oknum Polairut dan Villa Alba) untuk memberikan santunan atau perhatian kepada keluarga korban,” ujar Kaka korban, Dana Atmawadi saat ditemui di Mataram, Sabtu (12/3).
Korban meninggalkan seorang isteri dan tiga orang anak yang masih kecil, kata Dana. Ia menuntut pihak terkait untuk bertanggung jawab dan memberikan santunan kematian kepada keluarga korban.
“Apapun bentuk pekerjaannya, maka pihak yang menyuruhnya bekerja yang harus bertanggung jawab atas kematian adik saya ini, ini masalah nyawa,” kata Dana.
Untuk membuktikan kebenaran dari sejumlah cerita dan kronologi kematian adiknya, Dana rela nyebrang ke Bali dan bertemu langsung dengan pihak Polairut dan pengelola Villa Alba.
Namun, setelah beberapa hari di Karang Asem, Dana tidak mendapat hasil apapun dari tuntutannya, malah Oknum Polairut tersebut berdalih hanya memberikan akses atau memperkenalkan korban dengan pengelola Villa tempat korban bekerja.
“Saya merasa janggal dengan beberapa data yang ada, seperti surat keterangan kematian yang didalamnya tertulis bahwa pihak keluarga merelakan kejadian ini dan tidak akan menuntut apapun, bahkan surat itu buru-buru ditandatangani oleh ipar saya,” kata Dana.
Belakangan diketahui, bahwa korban menggunakan alat menyelam yang tidak standar, seperti kompresor yang membahayakan nyawa, namun pihak Polairut dan pemilik Villa hanya menegur saja dan tidak melarang korban sehingga membahayakan nyawa.
“Harusnya pihak Polairut dan Villa Alba melarang penggunaan alat tidak standar yang membahayakan nyawanya, sampai adik saya meninggal,” katanya.
Bahkan biaya untuk mengantar Jenazah korban dari Bali ke Lombok menggunakan uang korban yang ditemukan di dalam dompetnya dan ditambah oleh salah satu Oknum Polairut secara sukarela.
Hingga saat ini pihak keluarga belum menerima kabar dan niat baik dari Oknum Polairut dan Villa Alba.
Kasat Polairut Karang Asem, AKP I Gusti Bagus Suteja, S.I.P., M.H., saat ditemui di Karang Asem beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa ia mengetahui terkait masalah tersebut namun tidak tau sejauh mana perjanjian kerja antara pihak Villa dan korban.
Bahkan, katanya, anggotanya sudah memberikan peringatan agar tidak memakai alat yang tidak standar tetapi tidak diindahkan oleh korban.
I Gusti Bagus juga menceritakan kronologi kejadian tersebut yang berakibat merenggut nyawa korban.
“Kami tidak tau sejauh mana kontrak atau perjanjian kerja antara korban dengan Villa, kami juga tidak bisa terlalu menekan pihak Villa karena nanti kami dianggap ada apa-apanya lagi,” ujar I Gusti Bagus saat ditemui di RSU Karang Asem beberapa waktu lalu.
Dijelaskan I Gusti Bagus, korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, dan kemudian dirujuk ke RSUD Karang Asem. Korban pun dirujuk ke RSU Sanglah dan meninggal dunia di RSU tersebut.
“Saya kemarin gak sempat ke Denpasar untuk melihat korban, tapi saya perintahkan anggota dan saya suruh sampaikan ke keluarga korban agar tidak ada miskomunikasi,” katanya.
I Gusti Bagus mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menghubungi pihak Villa untuk memberi ruang berkomunikasi pada keluarga korban agar ditemukan solusi yang terbaik, tetapi sampai saat ini janji tersebut belum juga ada hasilnya.
I Gusti Bagus mengakui, bahwa pada saat kejadian tidak ada anggota yang memantau karena ada beberapa acara yang diikuti, baru setelah kejadian anggota Polairut langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan informasi.
“Terkait pemakaian alat seperti kompresor untuk menyelam secara hukum memang tidak melanggar aturan, kecuali kompresor itu digunakan menyelam menangkap ikan secara ilegal dan merusak terumbu karang,” ucapnya.
Lanjut I Gusti Bagus, bahwa kejadian tersebut tidak dapat diproses secara pidana karena tidak diawali oleh tindak pidana. Karena ini kecelakaan kerja dan yang bertanggung jawab adalah yang mempekerjakannya.
Sementara itu, pihak pengelola Villa Alba, Lina yang ditemui di Denpasar pada Kamis (10/3) malam, tidak berani mengeluarkan statemen apapun terkait kejadian tersebut. Bahkan mereka tidak bersedia bertanggung jawab karena sejumlah alasan.
“Maaf kami juga tidak berani berkata apa-apa karena kami juga sebagai korban, kalau pihak Oknum Polairut hadir bersama kami di sini kami akan menceritakan semuanya,” kata Lina.
Advokad senior, Sudirman, S.H., yang dihubungi di Lombok mengatakan, ini adalah kecelakaan kerja, jika dilihat dari sudut pandang Undang-undang, harusnya kejadian ini tidak boleh diabaikan begitu saja karena telah merenggut nyawa manusia.
Menurutnya masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena korban sudah bekerja dan harus ada tanggungjawab apalagi korban meninggalkan anak dan istri.
“Kalau bicara masalah data yang kami pelajari, tentunya adanya pelanggaran UU yang sangat jelas. Tetapi pada pokoknya siapa yang melakukan pelanggaran itulah yang harus kita temukan dan harus bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini belum menemukan data tentang keterlibatan Perusahaan, justru data yang kami lihat saat ini adalah adanya keterlibatan dari pihak Oknum. Apakah Oknum ini bermain atas nama personaliti inilah yang harus didalami.
“Apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan villa atau Kepolisian secara langsung tentu kita akan melakukan langkah hukum yang tegas,” ujarnya.
Terkait santunan, ia akan memperjuangkan hak-hak keluarga korban yang ditinggalkan. (Ang)