Bima, NTB – Gatanews.id, Sat Reskrim Polres Bima akhirnya berhasil meringkus tersangka kasus penganiyaan dengan menggunakan panah Pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 Sekitar Pukul 22.30. Tim Puma Polres Bima Mengamankan salah satu pelaku penganiayaan atas nama Rafli Alias Jabar.
kronologis kejadian Penganiayaan dengan menggunakan panah yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 15 Agustus 2021 sekitar pukul 01.10 Wita bertempat di jalan Raya Lintas Palibelo – Belo tepatnya diujung utara Desa Cenggu Kec. Belo Kab. Bima.
awalnya Pada hari minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekitar Pukul 01.00 Wita, pelaku sdra RAFLIN Als. JABE sedang main bersama temannya dipinggir jalan raya depan lapangan desa cenggu kemudian melihat korban sdr Rizki Faujan melintas berboncengan dengan menggunakan dua sepeda motor Yamaha Vixion yang masing-masing berbonceng tiga sehingga saat itu tersangka Raflin als Jabe bersama rekan-rekan lainnya langsung mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang dikendarai oleh sdra FAHRUN dan membonceng sdra NOLE ditengah dan pelaku Raflin als Jabe dibelakang sedangkan sepeda motor Honda Sonic yang dikendarai oleh IBRAHIM Als. BAIM yang membonceng sdra SETYAWAN dan sdra ANDROI dan sepeda motor Honda Scoopy warna kuning yang dikendarai oleh sdra ISMAIL, sdra SAMSONG dan sdra DEWA dari arah Desa Cenggu menuju kearah Desa Runggu dan disekitar ujung utara Desa Cenggu tepatnya didepan gudang bawang pelaku.
Selanjutnya, sdra RAFLIN ALs. JABE langsung membidik kearah korban yang sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan posisi korban yang paling belakang, yang mana saat itu pelaku sdra RAFLIN ALs. JABE memegang ketapel sebagai pelontarnya dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya menarik anak panah yang telah dikaitkan dengan karet pentil sebagai pelontar pada ketapel tersebut dan setelah membidiknya kemudian pelaku sdra RAFLIN ALs. JABE melepaskan anak panah dengan menggunakan ketapel sebagai pelontarnya sehingga anak panah tersebut mengenai pada punggung korban bagian kiri selanjutnya sepeda motor yang membonceng korban tersebut langsung berhenti dan langsug disalip oleh sepeda motor yang digunakan oleh pelaku sdra RAFLIN ALs. JABE bersama rekan-rekannya.
Sedangkan rekan-rekannya pelaku sdra RAFLIN ALs. JABE yang lainnya berusaha mengejar rekan korban yang lainnya yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dan berhasil kabur menuju kearah Desa Runggu kemudian pelaku sdra RAFLIN ALs. JABE bersama rekan-rekan lainnya berusaha menghadang sepeda motor yang digunakan oleh korban sehingga saat itu sepeda motor yang digunakan oleh korban bersama rekannya langsung berputar arah kembali menuju Desa Cenggu dan selanjutnya menuju kePuskesmas Woha untuk mendapatkan perawatan medis sedangkan pelaku sdra RAFLIN ALs. JABE bersama rekan-rekannya langsung menghilang utk tersangka Raflin als Jabe sedang di proses secara hukum sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara.
Adapun kronologis Penangkapan antara lain Team Puma di bawah kendali Katim Puma mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku kemudian menindaklanjuti info tersebut, Team Puma langsung meluncur ke salah satu Rumah kakak kandungnya atas nama MISNA di Desa Cenggu
Pada saat di lakukan penangkapan pelaku sedang baring-baring di ruang tamu Rumah milik kakaknya tersebut,saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, Team puma langsung mengamankan pelaku tersebut dan membawa nya ke Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut.