GataNews.id | Sabtu (12/03) sekitar pukul 14.00, Tim Opsnal Polresta Mataram berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku dan menjadi pokok judi sabung ayam dan para pemain yang berjumlah 29 orang.
“Mereka digerbek di TKP saat bermain judi Ayam di jalan Prasta Nomor 5 Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Dalam penjelasannya bahwa pelaku judi Sabung Ayam yang menjadi Pokoknya yakni DO (22) alamat jalan Selaparang Sweta Selatan, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan WP (40) alamat di jalan Prasta No.5 kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Saat dilakukan penggerebekan, Tim Opsnal SatReskrim Polresta Mataram berhasil amankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 15.877.000 ( lima belas juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 24 unit motor, 3 (tiga) dompet berisi taji, kemudian juga diamankan 2 buah (dua) taji, 2 (dua) tas biru, 7 (tujuh) unit handpone dan 2 (dua) tas merah serta 7 (tujuh) gulungan tali kasur.
Berikut 10 (sepuluh ) ayam mati dan 8 (delapan) ayam hidup, 2 (dua) gulung tali kasur dan 2 (dua) buah dompet terakhir 4 (empat) buah tas pinggang dan selempang.
Atas perbuatanya kedua orang yang menjadi pokok pelaku perjudian Sabung Ayam tersebut berikut Barang Buktinya diamankan di Mapolresta Mataram.
“Guna menjalani pemerikasaan proses hukum lebih lanjut terhadap keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, sementara para terduga pelaku sebayak 29 ( dua puluh sembilan orang ) tersebut tidak dilakukan penahanan namun dijadikan saksi dalam kasus tersebut,” tutup Kasat Reskrim. (Ang)












