GataNews.id | Tim Puma bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram melaksanakan kegiatan razia dan penertiban Cafe minuman terkait informasi mempekerjakan perempuan dibawah umur sebagai pendamping tamu atau pemandu lagu, Senin (07/03), sekitar pukul 22.00 wita.
Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menerangkan bahwa kegiatan hari ini bertempat di Warung WG, Suranadi Barat, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
“Kami melakukan razia cafe dan berhasil mengamankan 6 (enam) orang Perempuan pemandu lagu, terdiri dari 3 Perempuan Dewasa atas nama DW (27) Karang Medain, NA (18) Karang Bedil, AR (18) Karang Baru dan 3 Perempuan dibawah umur, atas nama ARH (17) Gerung, RF (17) Mandalika, FA (16) Karang Baru,” terangnya.
Sedangkan pemilik Cafe GWS (39) warga Suranadi Barat, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat serta NS (37) warga Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat dan l yang merupakan pelayan/karyawan Cafe.
“Barang Bukti yang kami amankan 2 buku nota,
1 buku tabungan Simpedes BRI, 5 lembar uang pecahan Rp 100.000, 8 lembar nota pembayaran (2 lembar di bayar via transfer dan 6 lembar di bayar cash),” imbuhnya.
“Saat ini para terduga pemandu lagu berikut pemilik tempat dan karyawannya diamankan di Sat Reskrim unit PPA Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kadek. (Ang)












