GataNews.id | Anggota Opsnal Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan seorang karyawati (sales) PT. SNS karena telah melakukan tindak pidana penggelapan pada Perusahaan tempatnya bekerja.
Tindak Pidana tersebut dilakukan oleh terduga NKC (37/P) alamat Cakranegara, kota Mataram yang merupakan karyawati (sales) di PT. SNS yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram.
“Tersangka ini kami amankan atas laporan Polisi yang di sampaikan oleh Manager PT. SNS yang merupakan atasan terduga dimana dia bekerja,” jelas Kompol Kadek Adi Budi Astawa selaku Kasat Reskrim saat konferensi pers.
Terduga NKC ini di laporkan telah melakukan tugasnya selaku seles untuk menagih/menarik uang ke sejumlah Toko/Pelanggan yang telah mengambil barang di PT. SNS, namun oleh terduga NKC tidak menyetor uang tagihan tersebut kepada Perusahaan tempatnya bekerja.
“Terduga ini menagih kesejumlah Pelanggan dengan membawa surat tugas tagih Fiktif (palsu) dari Perusahaan,” ungkapnya.
Adapun total hasil tagihan yang telah di tarik dari Toko/Pelanggan dan tidak disetor ke perusahaan PT. SNS adalah berjumlah Rp 713.606.761.
Selain itu Terduga juga melakukan order barang fiktif sebesar Rp. 417.971.997 sehingga perusahaan mengalami kerugian Miliyaran Rupiah.
Oleh karenanya Manager PT. SNS selaku penanggung jawab perusahaan melaporkan karyawan (sales) yang saat ini telah diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram.
“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu berupa 44 lembar nota/faktur fiktif, 26 lembar surat tugas tagih fiktif,” jelas Kadek.
Selanjutnya terduga dikenakan pasal 374 KUHP dengan hukum 5 tahun penjara. (Ang)












