GataNews.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, mengamankan ribuan botol Minuman Keras (Miras) tanpa izin menjelang perlehatan MotoGP 2022.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, STK., S.I.K., ribuan botol Miras tanpa izin tersebut disita dari beberapa Hotel yang berada di Kawasan Kuta Mandalika.
“Hasilnya ada 1.023 botol Minuman Keras tanpa surat izin yang kita amankan,” kata Hizkia, Rabu (2/3).
Hizkia menjelaskan, bahwa 1.023 botol tersebut berhasil diamankan pada hari Sabtu (26/2) dan hari Rabu (2/3). Kegiatan razia Miras itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang akan terus digelar, sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang perhelatan Pertamina Grand Prix Of Indonesia (MotoGP 2022) di Sirkuit Mandalika.
“Kegiatan Razia ini akan kami terus laksanakan menjelang perhelatan MotoGP 2022,” jelasnya.
Sedangkan untuk para penjual Miras tersebut, saat ini sudah didata dan nantinya akan dimintai keterangan karena telah menjual minuman keras tanpa izin.
Ang.












