Binkam  

Dua Orang Pencuri Rumah Kosong di Selong Belanak Ditangkap

GataNews.id | Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan pada sebuah Rumah yang ditinggal oleh pemiliknya di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dibekuk Tim Puma Polres Lombok Tengah dan Tim Opsnal Polsek Praya Barat pada hari Rabu (23/2), sekitar pukul 20.30 Wita, di Dusun Selong Belanak, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Peristiwa Pencurian tersebut diketahui oleh pemilik rumah pada hari Minggu (16/1/2022), sekitar pukul 10.00 Wita.

Identitas pelapor/korban atas nama Lalu Nawasier Tralala, A.M.Pd, (42), alamat Wakan Daye, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Polisi telah meminta keterangan beberapa saksi yang diantaranya Muhamad (48), alamat Dusun Bebie, Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan Sukarnan (44, alamat Dusun Bebie, Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, S.H, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan Kronologis kejadiannya pada hari Minggu, (16/1/2022), sekitar pukul 10.00 Wita, Korban mendatangi rumahnya yang ditinggal dari hari Jumat (14/1/2022), sekitar pukul 17.00 Wita.

Setelah sampai dirumahnya, korban mendapati pintu rumah sudah terbuka dan korban melihat ada bekas congkelan di pintu. Kemudian Korban melakukan pengecekan kedalam rumah dan mendapati beberapa barang berharga yang ada di rumah tersebut sudah hilang.

Adapun barang yang hilang yaitu 1 Buah Kasur Busa Warna Merah, 2 Buah Kasur springbad warna biru tua dengan ukuran 200cm x 160 cm dan 1 unit Kulkas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000.

Mengatensi laporan tersebut, Tim Puma Polres Loteng dan Anggota Opsnal Polsek Praya Barat melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa Pelaku Curat tersebut berada di Selong Belanak.

Tim berangkat menuju Desa Selong Belanak untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku. Pada hari Rabu (23/2/2022), sekitar pukul 21.00 wita. Pelaku berhasil diamanakan, atas nama JH (31/L), alamat Dusun Selong Belanak, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian pada hari Kamis (24/2), sekitar pukul 04.00 Wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah dan Tim Opsnal Polsek Praya Barat Daya menangkap Pelaku berikutnya atas nama HS (30/L), alamat Dusun Cerok, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 Buah Kasur Busa Warna Merah, 2 Buah Kasur springbad warna biru tua dengan ukuran 200cm x 160 cm, dan 1 unit Kulkas merk Sharp warna Abu .

Saat ini kedua Pelaku tersebut telah diamankan di Polsek Praya Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *