Hukrim  

Polsek Lingsar Mediasi Kasus Penganiayaan, Dua Pihak Pilih Berdamai

Gatanews.id|Lombok Barat – Perselisihan penganiayaan yang melibatkan warga Desa Sigerongan dan Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, berujung damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, Selasa (1/9/2026), setelah dimediasi Bhabinkamtibmas Polsek Lingsar.

Mediasi digelar mulai pukul 08.00 Wita di Polsek Lingsar. Bhabinkamtibmas Desa Sigerongan Aipda Miftahul Ahyar, S.H. bersama Bhabinkamtibmas Desa Duman Aiptu I Wayan Adnyana, mempertemukan para pihak yang didampingi keluarga masing-masing.

Perselisihan tersebut bermula dari dugaan aksi perundungan dan pemalakan. Persoalan kemudian berlanjut hingga terjadi penganiayaan di depan SMPN 4 Lingsar, Desa Sigerongan, pada 12 Agustus 2026.

Kapolsek Lingsar AKP Wiwin Widarti yang dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya memilih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak menyatakan kesediaan dimediasi.

“Kami mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian terbaik. Setelah diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan masing-masing, keduanya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan damai,” ungkapnya.

Disebutkan, dalam mediasi tersebut hadir Kadus Embungpas Timur dan Kadus Duman Desa. Kedua belah pihak juga datang bersama keluarga, untuk menyaksikan proses penyelesaian persoalan.

AKP Wiwin mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan pelajar, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Perundungan, pemalakan maupun aksi balasan dapat memicu persoalan baru dan berujung proses hukum.

“Kalau ada persoalan, jangan dibalas dengan kekerasan. Sampaikan kepada orang tua, tokoh masyarakat atau petugas kepolisian agar bisa dicarikan solusi sebelum masalah semakin besar,” ujarnya.

Sebagai bentuk penyelesaian, kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian. Dokumen tersebut turut disaksikan masing-masing kepala dusun.

“Kami berharap perdamaian ini benar-benar dijaga. Jangan ada lagi saling mengganggu atau melakukan tindakan yang bisa memicu perselisihan baru,” tegas AKP Wiwin.(djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *