Binkam  

Utamakan Musyawarah, Polsek Lingsar Selesaikan Polemik Bengkel di Gegelang

Gatanews.id|Lombok Barat – Gerak cepat Polsek Lingsar kembali terlihat saat menerima aduan warga, terkait keberadaan sebuah bengkel sepeda motor di Dusun Gegelang Daye, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar. Kapolsek Lingsar AKP Wiwin Widarti didampingi Kanit Samapta, Kamis (2/7/2026), langsung memfasilitasi mediasi bersama pemerintah desa, tokoh wilayah, pemilik bengkel, serta warga di Kantor Desa Gegelang.

Pertemuan berlangsung sejak pukul 09.30 Wita. Seluruh pihak mendapat kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing, sehingga persoalan dapat dibahas secara terbuka dalam suasana kondusif.

Kepala Desa Gegelang H. Husnu Mukhtar, membuka mediasi dengan mengajak seluruh pihak mengedepankan kekeluargaan demi menemukan solusi terbaik. Pemerintah desa juga mendorong komunikasi santun, agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Kami berharap permasalahan ini selesai secara kekeluargaan. Mari sama-sama berbicara dengan hati yang lapang, agar tercapai solusi terbaik untuk semua,” ujar Kades Gegelang.

Sedangkan Kapolsek Lingsar AKP Wiwin Widarti menegaskan, kehadiran kepolisian bertujuan mendengar seluruh pihak sekaligus memfasilitasi penyelesaian tanpa menimbulkan persoalan lanjutan.

“Kami hadir untuk mendengarkan kedua belah pihak dan memfasilitasi penyelesaian dengan kepala dingin. Polsek Lingsar selalu terbuka menerima aduan masyarakat, dan berharap persoalan seperti ini selesai melalui musyawarah tanpa berlanjut ke proses hukum,” kata AKP Wiwin.

Dalam forum tersebut, perwakilan warga menyampaikan keberatan lantaran aktivitas bengkel dinilai menimbulkan kebisingan, terutama saat malam hari. Sementara pemilik bengkel menjelaskan usahanya telah berjalan sekitar enam tahun, dan menyatakan kesediaan pindah apabila memiliki waktu menyiapkan tempat baru.

Kapolsek kemudian mengajak seluruh pihak mencari jalan tengah. Kepolisian mendukung tumbuhnya usaha masyarakat, namun kenyamanan lingkungan juga perlu menjadi perhatian bersama.

“Kami mendukung usaha mandiri masyarakat, namun ketertiban dan kenyamanan lingkungan juga harus dijaga. Selama proses menuju lokasi baru, aktivitas bengkel perlu memperhatikan jam operasional serta mengurangi kebisingan, agar hubungan bertetangga tetap harmonis,” ujar AKP Wiwin.

Setelah melalui pembahasan, kedua pihak mencapai kesepakatan. Pemilik bengkel meminta waktu satu bulan untuk memindahkan usahanya. Selama masa tersebut, aktivitas bengkel dibatasi mulai pukul 08.00 Wita hingga 20.00 Wita. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara yang difasilitasi Pemerintah Desa Gegelang.

Mediasi berakhir sekitar pukul 11.00 Wita dengan situasi aman, tertib, dan penuh semangat kekeluargaan. Langkah cepat Polsek Lingsar bersama pemerintah desa, berhasil menghadirkan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan.(djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *