Hukrim  

Satresnarkoba Polres Lotim Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pijot

Gatanews.id || Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dua pria berinisial RH dan MZ diamankan dalam operasi penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di sebuah rumah di Dusun Pertigaan Pijot, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Kamis (4/6/2026). Dari dua lokasi petugas menyita barang bukti jenis sabu dengan brat bruto 1,13 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Rizal Hidayat, terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, IPDA Rizal Hidayat memberikan arahan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. 

Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel bergerak menuju lokasi dan mengamankan RH serta MZ di rumah milik RH.

Sebelum penggeledahan dilakukan petugas menghadirkan sejumlah saksi. Saat menggeledah badan RH, petugas menemukan satu plastik klip yang berisi satu plastik klip lainnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan yang dikenakannya.

Selain itu, petugas juga menemukan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp400.000.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah.Di lantai kamar tidur, petugas menemukan satu alat hisap (bong) lengkap, satu korek api, dan satu sekop plastik. 

Sementara itu, di atas tumpukan batu yang berada di samping rumahnya, petugas menemukan satu unit timbangan digital. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai mikik RH.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, RH diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keruak. 

Sementara itu, MZ diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Kedua terduga kini diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan interogasi terhadap para terduga, memeriksa saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, membuat laporan polisi, serta menyiapkan proses pemberkasan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasihumas polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menghimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

“Narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Lombok Timur,” tegas IPTU Lalu Rusmaladi saat di wawancarai frianka wartawan Gatanews.id 

Ia juga meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun gangguan keamanan lainnya, segera laporkan melalui layanan Hotline Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Kerahasiaan pelapor akan kami lindungi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *