Gatanews|Mataram – Polresta Mataram mengembalikan 53 barang bukti hasil pengungkapan kasus 3C, periode Januari hingga Mei 2026 kepada para pemiliknya. Penyerahan tersebut berlangsung bersamaan dengan konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, Kamis (4/6/2026), di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H. mengatakan, pengembalian barang bukti menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, setelah proses pengungkapan tindak pidana berhasil dilakukan.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, atas upaya pengungkapan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram,” ujar Kombes Pol. Hendro.
Sebanyak 53 barang yang dikembalikan terdiri dari 18 unit sepeda motor, tiga unit mobil, 10 unit handphone, satu mesin cuci, dua kipas angin, satu gerinda, dua dus rokok, lima bal kertas rokok, delapan roll kain, dua dus minuman sachet, serta satu unit speaker aktif.
Barang-barang tersebut berhasil diamankan dari berbagai kasus 3C, yang diungkap Polresta Mataram dan polsek jajaran selama lima bulan terakhir.
“Kami ingin masyarakat merasakan manfaat langsung dari kerja kepolisian. Ketika barang milik warga berhasil ditemukan, tentu kami berupaya agar bisa segera kembali kepada pemiliknya, sesuai prosedur yang berlaku,” kata Hendro.
Dikatakan, dalam periode Januari hingga Mei 2026, Polresta Mataram juga berhasil mengungkap puluhan kasus 3C, dengan total 48 tersangka diamankan.
Rinciannya, 22 tersangka kasus curat, lima tersangka curas, serta 21 tersangka curanmor. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang hasil kejahatan mulai dari kendaraan, perhiasan emas, handphone, hingga sejumlah barang kebutuhan rumah tangga dan perdagangan.
Disebutkan, sebagian tersangka masih menjalani proses penyidikan, sementara sejumlah perkara telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Mataram.
“Hari ini kami membuktikan jika kami tidak tinggal diam. Kami terus bekerja dan memohon doa serta dukungan masyarakat, agar kasus-kasus yang belum terungkap dapat segera kami selesaikan,” ujar Kombes Hendro.
Kapolresta Mataram menjelaskan, sejak tahun 2023 hingga saat ini, Polresta Mataram telah melaksanakan 18 kali kegiatan pengembalian barang bukti kepada masyarakat. dengan jumlah keseluruhan mencapai 83.883 barang.
Menurut Hendro, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, DPRD, insan media, dan masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang selama ini membantu tugas kepolisian, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Mataram,” tutup Kombes Pol. Hendro Purwoko.(djr)












