Gatanews.id || Lombok Timur – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di Dusun Kilang Utara, Desa Kilang, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (29/5/2026).
Penangkapan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur IPDA Rizal Hidayat atas perintah Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., tersebut berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AA dan LRS beserta barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 1,36 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur
Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi di Desa Kilang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim segera melakukan evaluasi dan pengarahan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba sebelum bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Kemudian, tim yang dipimpin langsung IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel melakukan penangkapan terhadap AA dan LRS di rumah milik AA yang berada di Dusun Kilang Utara, Desa Kilang, Kecamatan Montong gading, Kabupaten Lombok Timur.
Dari hasil penggeledahan di rumah AA, petugas menemukan satu plastik klip dan dua poket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, satu sekop plastik, satu korek api gas, satu buah gunting, satu unit telepon genggam kecil, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu. Barang bukti yang ditemukan dan diduga milik AA memiliki berat bruto sekitar 1,05 gram.
Sementara itu, di ruang tamu rumah yang sama, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga shabu, satu lembar plastik klip kosong, dua unit telepon genggam Android, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga terkait dengan LRS. Barang bukti yang diduga milik LRS memiliki berat bruto sekitar 0,31 gram.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua, yakni rumah milik LRS di Dusun Kilang Selatan, Desa Kilang, Kecamatan Montong Gading.
Selanjutnya, tim kembali melakukan penggeledahan dengan menghadirkan saksi-saksi. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu buah tutup alat hisap (bong), satu sekop plastik, dan satu korek api yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AA diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Montong Gading, sedangkan LRS diduga bertindak sebagai kurir yang membantu peredaran barang haram tersebut.
Saat ini Satresnarkoba Polres Lombok Timur masih melakukan interogasi terhadap kedua terduga pelaku, menelusuri sumber asal narkotika, melaksanakan gelar perkara, membuat laporan polisi, memeriksa para saksi, serta melengkapi proses pemberkasan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.












