Gatanews.id. BANYUASIN – Penyidik Unit 1 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan lapangan di area plasma perkebunan sawit Desa Teluk Tenggirik, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Kamis (21/05/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman sawit yang dilayangkan salah satu warga.
Dalam laporan itu, Koperasi Produsen Usaha Teluk Sejahtera yang merupakan kumpulan petani plasma mitra PT Andira Agro ditetapkan sebagai pihak terlapor.
Pelapor bernama Awaludin mengklaim memiliki lahan seluas 4 hektare dan menuding anggota koperasi merusak tanaman sawit yang disebut ditanam pada tahun 2024.
Kanit 1 Harda AKP Bambang Julianto mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status lahan yang dipersengketakan.
“Kami melakukan pengecekan apakah bidang tanah ini masuk dalam areal plasma atau tidak. Karena itu kami melibatkan Dinas Perkebunan dan BPN,” ujarnya.
Namun dalam pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya tanaman sawit yang rusak sebagaimana dilaporkan.
Tanaman sawit yang diklaim pelapor justru berada di tengah kebun plasma milik petani yang telah berusia belasan tahun dan rutin berproduksi.
Ketua KUD Produsen Usaha Teluk Sejahtera, Muhamad, mengatakan laporan tersebut membuat petani merasa dikriminalisasi.
“Kami hanya menjalankan pengelolaan sesuai keputusan rapat anggota tahunan di areal plasma yang bermitra dengan PT Andira Agro,” katanya.
Menurutnya, sejak pembebasan lahan pada 2008 hingga penanaman sawit oleh perusahaan pada 2012, tidak pernah ada persoalan terkait kepemilikan lahan.
Muhamad juga menegaskan laporan tersebut berdampak terhadap aktivitas petani plasma.
“Sebagai petani, tentu laporan ini mengganggu aktivitas kami. Padahal kami memiliki dasar hukum berupa SK Bupati dan lahan ini sudah dinyatakan clear and clean,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat mengungkap adanya dugaan transaksi lahan antara Awaludin dengan warga bernama Carya.
Warga mengaku memiliki dokumentasi transaksi tersebut.
Tak hanya itu, anggota koperasi juga sempat memergoki anak dari Carya memanen buah sawit milik anggota koperasi. Kasus itu sempat diproses hukum di Polsek Air Kumbang sebelum akhirnya diselesaikan secara damai.
Penasihat hukum koperasi, Ivan Saputra SH MH didampingi Rusmeli SH, menilai dasar klaim pelapor lemah.
Ia menyebut surat tahun 1981 yang dijadikan alas hak pelapor tidak pernah tercatat dalam arsip desa.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dengan kepala desa, surat tersebut tidak pernah terdaftar ataupun teregister dalam arsip desa,” jelasnya.
Ivan juga mempertanyakan laporan penyerobotan lahan terhadap koperasi yang telah mengantongi SK Bupati.
Sementara itu, pihak PT Andira Agro memastikan lahan yang disengketakan merupakan bagian dari area plasma perusahaan.
“Menurut kami lahan ini sudah clear and clean karena sejak awal tanam tidak pernah ada masalah,” kata Asisten Direktur PT Andira Agro, Junisman Aidil.
Kepala Desa Teluk Tenggirik, Marzuki, juga membenarkan bahwa selama ini tidak pernah ada sengketa terkait lahan tersebut.
“Kalau klaim pelapor membeli dari orang lain, itu pun tidak pernah dilaporkan ke kantor desa. Alas hak pelapor juga tidak pernah tercatat di arsip desa,” katanya( Dz kontri Rilis)












