Binkam  

Kapolsek Gunungsari Mediasi Konflik Gudang dan Bengkel di Perumahan GPA Jatisela

Gatanews|Lombok Barat – Polemik pembangunan gudang dan usaha perbengkelan di kawasan Perumahan Griya Praja Asri (GPA), Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Jumat (22/5/2026), dibahas dalam mediasi yang digelar di Kantor Desa Jatisela. Pertemuan menghadirkan pemerintah desa, aparat keamanan, perwakilan warga, serta pemilik usaha.

“Kami hadir untuk memfasilitasi komunikasi, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Gunungsari menegaskan, lokasi perumahan tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha gudang maupun perbengkelan. Menurutnya, pembangunan usaha seperti itu perlu menyesuaikan ketentuan tata ruang dan perizinan dari pemerintah daerah.

“Setiap usaha harus berada di lokasi yang sesuai dan dilengkapi dokumen perizinan sebelum beroperasi,” katanya.

Pemilik usaha, Ruly Trisiata, mengaku membuka usaha tersebut karena banyak warga sekitar menjadi pelanggan. Ia juga mengakui belum mengurus izin, maupun berkoordinasi dengan lingkungan setempat sebelum memulai pembangunan.

“Kami memohon kelonggaran sambil mengurus proses perizinan, karena sudah memiliki komitmen kerja sama dengan pihak lain,” pinta Ruly Trisiata dalam mediasi.

Perwakilan warga perumahan GPA menyampaikan keberatan terhadap keberadaan gudang dan bengkel, selama izin resmi belum diterbitkan. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan perumahan.

“Kami tidak menolak usaha, namun seluruh proses harus sesuai aturan dan mempertimbangkan kenyamanan warga,” kata salah seorang perwakilan warga.

Sikap serupa disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Gunungsari Muhammad Fikri. Pihak kecamatan meminta kegiatan usaha tidak dilanjutkan, sampai seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

“Kegiatan usaha belum bisa berjalan sebelum izin dari instansi terkait selesai diproses,” tegasnya.

Kepala Desa Jatisela, Sapiudin, kemudian menyimpulkan hasil mediasi. Seluruh pihak sepakat aktivitas gudang dan perbengkelan dihentikan sementara, hingga dokumen perizinan dari pemerintah daerah terbit.

“Hasil pertemuan hari ini menjadi kesepakatan bersama. Operasional usaha dihentikan sementara, sambil menunggu proses perizinan selesai,” kata Sapiudin.

Mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga berakhir sekitar pukul 10.45 Wita. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi jalan tengah, yang dapat menjaga ketertiban sekaligus memberi kepastian bagi seluruh pihak.(djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *