Gatanews.id || Lombok Timur – Satresnarkoba Polres Lombok Timur ipda rizal hidayat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di dusun lendang luar, desa sembal,Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur(Lotim),Senin (15/5/2026). Dalam pengungkapan itu terdapat narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 0,90 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan warga yang berinisial SA bahwa adanya aktifitas trangsaksi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan di TKP pertama, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, ditemukan pula satu korek api gas, satu unit handphone Android, dan uang tunai sebesar Rp550 ribu.
Lebih lanjut, petugas juga melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku yakni SA berjenis kelamin laki-laki. Dari lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu timbangan digital, alat hisap lengkap, dan satu sekop plastik.
Kasi Humas Iptu Rusmaladi mengatakan bahwa total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 0,90 gram. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lombok Timur.










