PT Cakra Adipratama Klarifikasi Terkait Berita PD IWO Muba Soroti Jalan Hauling Batubara yang Dituding Gunakan Tanah Galian C Tanpa Izin

Gatanews.id. Sekayu, Musi Banyuasin – Manajemen PT Cakra Adipratama menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang dirilis Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Musi Banyuasin terkait sorotan jalan hauling batubara yang diduga menggunakan material tanah dari galian C tanpa izin.

Humas PT Cakra Adipratama, [Advokat Dicky Andrian, S.H, M.H], menegaskan bahwa pihaknya menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh IWO Muba. Namun, PT Cakra Adipratama perlu meluruskan beberapa hal agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Kami mengapresiasi perhatian IWO Muba terhadap isu lingkungan dan kepatuhan hukum. Sebagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, kami berkomitmen penuh untuk taat pada seluruh regulasi yang berlaku,” ujar [Advokat Dicky Andrian, S.H, M.H], Senin, 26/4/2026.

Tiga Poin Klarifikasi PT Cakra Adipratama:

1. Material Jalan Hauling Bersumber dari IUP yang Sah

PT Cakra Adipratama menegaskan bahwa seluruh material tanah urug yang digunakan untuk pengerasan dan pemeliharaan jalan hauling batubara perusahaan berasal dari kegiatan galian C yang legal serta telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.,” tegas [Advokat Dicky Andrian, S.H, M.H].

2. Rutin Melakukan Koordinasi dengan Instansi Terkait

PT Cakra Adipratama juga secara konsisten melakukan koordinasi dan komunikasi aktif dengan instansi pemerintah terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, guna memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Komitmen Jaga Lingkungan dan Infrastruktur

Terkait keluhan debu dan jalan umum, PT Cakra Adipratama mengaku telah melakukan penyiraman rutin di jalur hauling, terutama saat musim kemarau. Perusahaan juga ikut berkontribusi dalam perbaikan jalan umum yang terdampak aktivitas angkutan batubara melalui program CSR. “Kami tidak menutup mata terhadap keluhan warga. Jika ada kerusakan, silakan laporkan dan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

PT Cakra Adipratama berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang berimbang kepada publik. Perusahaan juga menyatakan siap untuk duduk bersama dengan PD IWO Muba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dan masyarakat untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.

“Kami menggunakan hak jawab ini sebagai bentuk transparansi. Prinsip kami, investasi harus membawa manfaat dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tutup [Advokat Dicky Andrian, S.H, M.H].

Sebagai bentuk itikad baik, PT Cakra Adipratama mengundang PD IWO Muba dan awak media untuk kunjungan lapangan bersama ke lokasi jalan hauling dalam waktu dekat.( )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *