Kuasa Hukum Sampaikan Klarifikasi, Bantah Dugaan Korupsi Lahan PT KAI

Gatanews.id. PALEMBANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset berupa lahan milik PT KAI yang dikuasi dua perusahaan swasta, PT Remco Rubber dan PT Sunan Rubber, kini memasuki tahap klarifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Sementara PT Remco Rubber dan PT Sunan Rubber melalui kuasa hukum dari SHS Law Firm, Dedi Irawan, SH dan Muhammad Miftahudin, S.H telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada status dan keabsahan kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai klien mereka.

“Penyidik mengajukan banyak pertanyaan, salah satunya terkait status kepemilikan lahan yang ditempati klien kami,” ujar Dedi Irawan kepada wartawan usia pemeriksaan, Rabu (15/4/2026).

Secara tegas Dedi, membantah adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. “Kami menilai perkara ini tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi,”tegas Dedi.

Menurutnya, kedua perusahaan baik PT Remco Rubber maupun Sunan Rubber telah berdiri sejak lama, bahkan sejak 1950-an, tanpa adanya klaim dari PT KAI sebelumnya.

“Klien kami sudah berdiri sejak tahun 1950 dan 1952. Selama puluhan tahun tidak pernah ada klaim dari PT KAI. Baru pada 2026 ini muncul klaim bahwa lahan tersebut milik PT KAI. Ini tentu menjadi pertanyaan,” tegasnya.

Terkait penggunaan lahan, kuasa hukum mengakui terdapat sebagian area milik PT KAI yang disewa oleh kliennya. Luasnya sekitar 6.893 meter persegi dan digunakan untuk fasilitas parkir serta mess karyawan.

“Untuk lahan itu kami sewa dan kami bayar secara berkala, sekitar Rp380 juta per lima tahun,” ujarnya.

Adapun lahan lainnya, lanjut dia, memiliki status hukum yang sah dengan dasar administrasi yang jelas, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Selebihnya memiliki legalitas yang lengkap. Jadi tidak benar jika seluruhnya disebut milik PT KAI,” ucapnya.

Miftahudin menambahkan, persoalan tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.

Jika terdapat sengketa kepemilikan, menurutnya, penyelesaiannya seharusnya melalui gugatan perdata.

“Kalau memang PT KAI merasa memiliki, seharusnya dibuktikan melalui gugatan perdata, bukan dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi. Unsur korupsinya di mana? Ini perusahaan swasta,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan akan tetap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami akan proaktif memenuhi panggilan kejaksaan serta memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan. Namun kami yakin tuduhan ini tidak benar dan tidak terdapat unsur korupsi,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ade selaku perwakilan Sunan Rubber juga membantah tudingan penguasaan lahan milik PT KAI.

Ia menyebut sejak awal telah menyampaikan kepada penyidik bahwa status lahan yang ditempati sah secara hukum.

“Kami sudah menyampaikan bahwa pernyataan PT KAI yang menyebut kami menguasai lahan mereka itu tidak benar,” ujar Ade

Ade menambahkan, kedua perusahaan telah berdiri lebih dari 70 tahun dan memiliki dasar kepemilikan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perusahaan ini sudah berdiri lebih dari 70 tahun. Kami memiliki hak kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Hal senada disampaikan perwakilan PT Remco Rubber, Alex Kurniawan Edy, secara tegas membantah adanya unsur korupsi dalam perkara tersebut.

“Tidak benar sama sekali, termasuk dugaan korupsi itu. Tidak ada,” ujarnya dengan tegas.

Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan dalam proses klarifikasi tetap konsisten dengan penjelasan sebelumnya.

“Intinya sama, ini persoalan yang sama. Sejak awal kami sudah jelaskan tidak ada pelanggaran seperti yang dituduhkan,” pungkasnya

Pihak perusahaan berharap agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan ditempatkan sesuai dengan ranah hukum yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *