Gatanews.id. Palembang,- Pada hari Selasa, 22 Juli 2025, rekan-rekan mahasiswa dengan penuh semangat telah membuka Posbakum, atau Posko Bantuan Hukum Gratis, di Desa Sejaro Sakti. Inisiatif ini diluncurkan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat setempat yang menghadapi berbagai permasalahan hukum. Salah satu kasus yang ditangani adalah pencurian hasil tani yang menimpa suami Ibu Nilawati, mengakibatkan kerugian sekitar satu karung padi dengan nilai kurang dari dua juta rupiah. Meskipun termasuk tindak pidana ringan yang memungkinkan penyelesaian secara sederhana, Posbakum berkomitmen memberikan pendampingan dan solusi yang tepat.
Layanan Posbakum juga menerima berbagai pengaduan hukum lainnya dari masyarakat Kecamatan Indralaya, meliputi permasalahan hukum ringan, sedang, dan berat. Semua kasus akan didokumentasikan dan dianalisis. Bagi yang membutuhkan pemahaman lebih lanjut, kami merekomendasikan Seminar Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan Kelompok 31 Desa Sejaro Sakti di Aula Kecamatan Indralaya, Rabu, 23 Juli 2025, pukul 13.00 WIB. Seminar ini akan menghadirkan narasumber praktisi hukum, Kanda Sapriadi Syamsudin, S.H., M.H., yang akan memberikan pemahaman komprehensif tentang hak dan kewajiban hukum. Kami dari kelompok 31 berharap seminar ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan dapat mewujudkan akses keadilan yang merata di muka masyarakat se-kecamatan Indralaya, terutama desa Sejaro sakti. ( Yul / lir )












